Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Diciduk di Bandara saat Baru Tiba dari Vietnam
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka pencurian uang rakyat. Dia terjerat kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri 2009.
“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024 malam.
Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan Ujang Iskandar sebagai saksi, penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa dia terlibat dalam perkara tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang Iskandar ditahan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Keterlibatan Ujang IskandarKeterlibatan Ujang Iskandar dalam kasus penyelewengan dana itu terjadi ketika dia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada 2005-2010 dan 2011-2016.
Harli Siregar menjelaskan bahwa sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan. Mereka adalah Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” tuturnya.
Dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA), dinyatakan adanya keterlibatan Ujang Iskandar sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” ujar Harli Siregar.
Penyidik kemudian memanggil Ujang Iskandar untuk diperiksa. Namun, dia mangkir beberapa panggilan, hingga akhirnya diamankan oleh Kejagung pada Jumat 26 Juli 2024.
Ditangkap di BandaraTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada sekira pukul 15.45 WIB.
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri.
Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan informasi dari pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam. Atas informasi tersebut, tim intelijen dengan sigap mengamankan yang bersangkutan.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam, nanti kita rilis ya," katanya dalam pesan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat 26 Juli 2024.
Sementara itu, terkait kasus yang menjerat Ujang Iskandar, Harli Siregar mengungkapkan bahwa penangkapannya terkait dugaan pencurian uang rakyat pada 2009. Hal itu sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
"Sesuai surat dari kejaksan tinggi kalteng, itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," tuturnya.
Harli Siregar menyebut, Ujang bersikap kooperatif ketika diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.***
Sentimen: negatif (79.8%)