Sentimen
Negatif (100%)
28 Jul 2024 : 07.44
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, Bank Mandiri

Kab/Kota: Surabaya, Pangkalan Bun

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kronologi Ujang Iskandar Korupsi Tiket Pesawat: Bikin Negara Rugi Rp754 Juta, Kini Dijebloskan ke Penjara

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

28 Jul 2024 : 07.44
Kronologi Ujang Iskandar Korupsi Tiket Pesawat: Bikin Negara Rugi Rp754 Juta, Kini Dijebloskan ke Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Jumat 26 Juli 2024 malam. 

Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus eks officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri itu ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Ujang Iskandar diamankan pada hari yang sama oleh Satgas SIRI Kejagung, setelah mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Kemudian, dalam kapasitasnya sebagai saksi, dia pun diamankan dan dibawa ke Kantor Kejagung untuk ditindaklanjuti. Tim Penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti yang membuat terang tindak pidana pencurian uang rakyat itu.

"Sehingga, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi, UI ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu 27 Juli 2024.

Kronologi Korupsi Ujang Iskandar

Kasus dugaan pencurian uang rakyat yang menjerat Ujang Iskandar adalah pada saat terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama itu, telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance, serta menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi. Sedangkan, modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

Kemudian Pada 4 Juni 2009, Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta melalui transfer ke rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301. Lalu pada 5 Juni 2009, Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar di BRI Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi.

"Faktanya, baru dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada 13 Agustus 2009 Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500 juta kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri. Kemudian, Terpidana Reza Andriadi (mengajukan) kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni Tersangka UI melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009, dan ternyata disetujui oleh Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat," tutur Dodik Mahendra.

Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan. Sehingga, Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500 juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 ke rekening PT Aleta Danamas. Uang itu akan digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Ujang Iskandar bersama Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines. Kemudian, dilanjutkan dengan Exspress Air.

"Ternyata, rangkaian perbuatan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu mengkaji kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut," kata Dodik Mahendra.

"Sehingga, melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," ujarnya menambahkan.

Ancaman Hukuman

Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada 2017 dengan pidana selama 7 tahun. Sedangkan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun.

"Akibat perbuatan Tersangka (Ujang Iskandar), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta," ucap Dodik Mahendra.

Untuk kepentingan penyidikan, Ujang Iskandar dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Penahanan itu terhitung mulai 26 Juli 2024 sampai 14 Agustus 2024.

Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada Ujang Iskandar adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)