Sentimen
Negatif (98%)
28 Jul 2024 : 02.56
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Universitas Indonesia, MUI

Tokoh Terkait

MUI Bilang Judi Online Tak Perlu Fatwa Haram: di Al-Qur'an Sudah Jelas

28 Jul 2024 : 02.56 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MUI Bilang Judi Online Tak Perlu Fatwa Haram: di Al-Qur'an Sudah Jelas

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, tidak diperlukan untuk pihaknya mengeluarkan fatwa haram untuk judi online. Sebab, sebenarnya aktivitas judi sudah diharamkan dalam ayat Al-Qur'an.

Ketua MUI KH Anwar Iskandar menjelaskan bahwa hal itu sudah tertulis dalam QS Al-Ma'idah ayat 90 yang berbunyi: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn(a).

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".

Mengingat dari aspek agama pun menyatakan judi online dilarang, Anwar Iskandar mengajak agar seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk menghindari praktik yang diharamkan tersebut.

Dia pun mengapresiasi pemerintah yang sudah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online karena dengan demikian pemerintah memberikan perhatian penuh kepada pengendalian dan pemberantasan aktivitas ilegal yang saat ini menjamur di masyarakat.

"Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah khususnya kepada Bapak Presiden karena sudah membentuk satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online ini," tutur Anwar Iskandar, Kamis 25 Juli 2024.

Kerja Sama MUI dan Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melakukan pertemuan dengan KH Anwar Iskandar membahas penguatan kolaborasi di antara dua lembaga tersebut untuk mencekal laju dan pertumbuhan judi online.

Dia menyebutkan bahwa dengan kolaborasi ini menunjukkan bahwa semakin banyak dukungan kepada pemerintah untuk bekerja keras memberantas praktik yang diharamkan di Indonesia itu.

"Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia ini membuat kami semua di Pemerintahan khususnya di Satuan Tugas Judi Daring untuk bekerja keras menyelamatkan negara dari dampak yang sangat buruk dari judi online," tutur Budi Arie Setiadi.

Sementara itu, Anwar Iskandar mengatakan pemberantasan judi online merupakan hal yang sangat penting untuk menyelamatkan bangsa dari penyakit masyarakat. Menurutnya, dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online tidak terbatas berasal dari MUI tapi juga dari organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya di Indonesia.

"Kami dari MUI bersama dengan ormas-ormas Islam yang berjumlah 87 lebih di Indonesia ini tentu bersepakat dan akan membersamai Bapak Menteri kita ini untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa kita ini dari bahaya judi online," katanya.

Lebih lanjut, Anwar Iskandar menantikan langkah lanjut yang lebih konkret dari kolaborasi dua lembaga tersebut agar bisa lebih cepat berkontribusi untuk menangani judi online. Dia pun mengusulkan salah satu yang mungkin berpotensi untuk digunakan menjadi sarana pemberantasan judi online dari MUI ialah melalui lembaga-lembaga edukasinya baik yang formal maupun lembaga non-formalnya.

"Kami ada jutaan santri dan pelajar di Indonesia, kami punya jutaan jamaah di Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan bersifat formal dan non-formal. Ada juga majelis-majelis taklim dan semuanya itu kami harapkan menjadi tempat mengedukasi masyarakat bagaimana bahaya judi online ini," ujarnya.

Faktor Pemicu Kecanduan Judi Online

Dokter spesialis jiwa konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta menyampaikan bahwa keinginan untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online. Dr. dr. Kristiana Siste Sp.K.J Subsp. AD(K) mengemukakan bahwa pinjaman online maupun judi online sama-sama bisa mendatangkan uang dan kesenangan segera.

"Yang mendasari kebutuhan secara instan, yang ingin mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera," ucapnya, Jumat 26 Juli 2024.

Dokter pendidik di Program Studi Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu mengungkapkan bahwa awalnya, bisa saja judi online dianggap sebagai jalan memperoleh uang secara instan untuk melunasi utang. Namun, perasaan senang saat menang dan mendapat uang selanjutnya dapat membuat orang jadi ingin terus melakukannya.

"'Kalau aku sudah menang sekali, aku bisa berhenti', namun kenyataannya ketika menang atau kalah dia tidak akan berhenti bermain judi, sehingga ini membawa kita pada suatu ranah tentang adiksi," tutur Kristiana Siste.

Dia menjelaskan bahwa kecanduan terjadi karena interaksi kompleks yang melibatkan faktor perilaku, genetik, dan sirkuit otak. Otak bagian depan yang belum matang, ia mengatakan, membuat orang berusia remaja dan dewasa muda berisiko tinggi melakukan perilaku impulsif yang selanjutnya dapat membuat mereka mengalami adiksi.

"Ketika emosinya labil, tapi otak bagian depannya belum mature, maka terjadi perilaku-perilaku impulsif yang dia gunakan untuk memperbaiki emosinya, salah satunya ke judi online," kata Kristiana Siste.

Dia pun memandang kecanduan judi online sebagai masalah kesehatan jiwa serius yang penanganannya membutuhkan dukungan dari tenaga profesional.

"Memang masalahnya bukan masalah yang kecil untuk kecanduan judi ini," ucap Kristiana Siste.

​​​​​​​"Kalau kita lihat, dua persen dari populasi Indonesia itu jumlahnya sangat banyak. Jadi, ini benar adalah masalah serius, bahkan saya bisa mengatakan sebagai bencana nasional dalam hal ini," ujarnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (98.5%)