Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Pademangan, Cakung, Pulogebang
Kasus: covid-19, Narkoba, Tawuran, curanmor
Tokoh Terkait
2 Kelompok Remaja Tawuran di Cakung, Driver Ojol Tewas Terbacok
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Minggu, 28 Juli 2024 - 00:02 WIB
Jakarta – Tawuran antara dua kelompok remaja terjadi memakan korban jiwa. Seorang driver atau pengemudi ojek online (ojol) tewas usai terkena bacokan senjata tajam.
Baca Juga :
Kronologi Seorang Wanita Dianiaya Pria Karena Menolak Ajakan Hubungan Badan di Apartemen JakselKapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, tawuran ini diawali janjian antar dua kelompok remaja tersebut media sosial.
Para pelaku tawuran kedua belah pihak kemudian sepakat bertemu di Jalan Raya Pulogebang dekat SPBU Warung Nangka, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 02.45 WIB dini hari.
Baca Juga :
Biadab! Pria Ini Tega Cabuli 2 Bocil Tetangganya, Ortu Korban Diancam Dibunuh Kalau Melapor"Kasus ini bermula dari tantangan yang diberikan kelompok korban kepada kelompok pelaku melalui media sosial. Pertemuan yang diatur di lokasi kejadian berujung pada aksi tawuran yang tragis," ujar Panji dalam keterangannya, Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Photo : ANTARA FOTO/Yulius Satria WijayaBaca Juga :
Pemerintah Sri Lanka Minta Maaf ke Umat Islam usai Paksa Korban Covid-19 DikremasiPanji Ali mengatakan, korban MAA (22) malah menjadi sasaran amukan dari kubu lawan hingga alami luka bacok. Usai kena bacok, korban yang merupakan driver ojol itu sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Untuk korbannya hanya 1 orang sempat di bawa ke rumah sakit namun tidak tertolong," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan kasus ini Polsek Cakung berhasil mengamankan dua orang pelaku utama inisial HAR alias Adon (21) dan RK alias K (17) yang terbukti melakukan kekerasan hingga mengakibat orang kain meninggal dunia.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 (3) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bandar Narkoba hingga Pelaku Curanmor Dihajar Polsek PademanganPolsek Pademangan Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran narkotika, curanmor hingga mencegah tawuran saat melakukan Operasi Nila Jaya 2024.
VIVA.co.id
26 Juli 2024
Sentimen: negatif (100%)