Sentimen
Negatif (61%)
27 Jul 2024 : 22.27
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Matraman

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Narkoba dan Miras

27 Jul 2024 : 22.27 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Narkoba dan Miras

Jakarta -

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyoroti fenomena kasus judi online di Indonesia. Asrorun menjelaskan bahaya judi online sama seperti mengonsumsi narkoba dan minuman keras.

"Nah secara keagamaan perjudian itu sudah jelas terlarang dan di maktub (tersurat) secara eksplisit di dalam ayat Al Quran yang tidak ada perbedaan di kalangan yuris Islam," kata Asrorun ditemui di kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).

"Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi," lanjutnya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menekankan pencegahan terhadap maraknya praktik judi online harus terus dilakukan. Dia juga meminta pemerintah bisa terus hadir dalam proses perlindungan terhadap masyarakat dari jeratan judi online.

"Hal ini harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik ke depan," terang Asrorun.

"Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya," imbuhnya.

(whn/whn)

Sentimen: negatif (61.5%)