Orang Tua Wajib Waspada, Judol Sasar Anak-Anak Lewat Game Online
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap modus bandar judi online (judol) mengincar anak-anak. Permainan judol tersebut berkamuflase sebagai game online. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman menjelaskan situs judol sengaja berkamuflase menjadi game online yang bisa diakses dan dimainkan oleh anak-anak. “Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak yang bermain judol ini umumnya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah game online. Ada yang seperti itu,” kata Usman di Kantor Kominfo, Jumat, 26 Juli 2024. Usman juga mengungkapkan bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Juli 2024, Kominfo telah melakukan pemberantasan konten judi online. “Ada 2,6 juta yang diberantas. Dalam kurun waktu setahun itu 2,6 juta,” kata Usman. Usman juga turut mengatakan pemerintah, terutama instansi yang tergabung dalam satgas pemberantasan judi online juga tengah berupaya untuk menyasar bandar atau sumber-sumber pembuat situs judi online. “Tugas Kominfo ini terkait dengan konten. Kalau sumbernya ini kan sudah kita lakukan (penindakan), misalnya tadi menutup akses dari sumbernya, ada di Kamboja dan Filipina. Itu kita lakukan, sudah. Pak Menteri kemarin mengatakan itu bisa mengurangi 50 persen akses judol itu, dengan cara memutus akses, itu mengurangi potensi 50 persen,” ujarnya. “Saya juga sudah mengatakan situs-situs ini ada yang menyusupkan, ada yang bikin, ada yang buat, kalau kita melakukan pemutusan setiap hari, setiap saat, kalau orangnya ini tidak ditangkap juga, tidak diambil langkah-langkah, tentu besok-besok akan muncul lagi,” lanjut dia. Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data yang membuat orang tua mesti mengawasi aktivitas online anaknya. Dalam data tersebut sebanyak 197.054 anak dan remaja terlibat judi online. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, memparkan jumlah anak yang bertransaksi judi online (judol) berdasarkan usia dibawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan. Bahkan nilainya sudah menyentuh Rp3 miliar dengan lebih dari 22 ribu transaksi. "Kemudian usia 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak 4.514 anak angkanya Rp7,9 miliar dari 45 ribu transaksi. Selanjutnya paling banyak banyak adalah usia 17-19 tahun" kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024. Kasus judol pada anak usia 17-19 tahun angkanya capai 191.380 orang dengan transaksi sebesar Rp282 miliar dari total frekuensi 2,1 juta transaksi. Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 anak. "Sehingga total depositnya itu mencapai Rp293,4 miliar," ucapnya.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap modus bandar judi online (judol) mengincar anak-anak. Permainan judol tersebut berkamuflase sebagai game online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman menjelaskan situs judol sengaja berkamuflase menjadi game online yang bisa diakses dan dimainkan oleh anak-anak.
“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak yang bermain judol ini umumnya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah game online. Ada yang seperti itu,” kata Usman di Kantor Kominfo, Jumat, 26 Juli 2024.
Usman juga mengungkapkan bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Juli 2024, Kominfo telah melakukan pemberantasan konten judi online. “Ada 2,6 juta yang diberantas. Dalam kurun waktu setahun itu 2,6 juta,” kata Usman.
Usman juga turut mengatakan pemerintah, terutama instansi yang tergabung dalam satgas pemberantasan judi online juga tengah berupaya untuk menyasar bandar atau sumber-sumber pembuat situs judi online.
“Tugas Kominfo ini terkait dengan konten. Kalau sumbernya ini kan sudah kita lakukan (penindakan), misalnya tadi menutup akses dari sumbernya, ada di Kamboja dan Filipina. Itu kita lakukan, sudah. Pak Menteri kemarin mengatakan itu bisa mengurangi 50 persen akses judol itu, dengan cara memutus akses, itu mengurangi potensi 50 persen,” ujarnya.
“Saya juga sudah mengatakan situs-situs ini ada yang menyusupkan, ada yang bikin, ada yang buat, kalau kita melakukan pemutusan setiap hari, setiap saat, kalau orangnya ini tidak ditangkap juga, tidak diambil langkah-langkah, tentu besok-besok akan muncul lagi,” lanjut dia.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data yang membuat orang tua mesti mengawasi aktivitas online anaknya. Dalam data tersebut
sebanyak 197.054 anak dan remaja terlibat judi online.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, memparkan jumlah anak yang bertransaksi judi online (judol) berdasarkan usia dibawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan. Bahkan nilainya sudah menyentuh Rp3 miliar dengan lebih dari 22 ribu transaksi.
"Kemudian usia 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak 4.514 anak angkanya Rp7,9 miliar dari 45 ribu transaksi. Selanjutnya paling banyak banyak adalah usia 17-19 tahun" kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024.
Kasus judol pada anak usia 17-19 tahun angkanya capai 191.380 orang dengan transaksi sebesar Rp282 miliar dari total frekuensi 2,1 juta transaksi. Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 anak.
"Sehingga total depositnya itu mencapai Rp293,4 miliar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RUL)
Sentimen: netral (93.8%)