KPU Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pasca Putusan MK Besok
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya rekapitulasi nasional itu digelar besok.
"Iya (besok rekapitulasi nasional) jam 10," kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan besok merupakan batas akhir untuk KPU menggelar rekapitulasi nasional pasca putusan MK. Idham mengatakan pihaknya akan mengubah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024.
"28 Juli adalah hari terakhir dari jadwal pelaksanaan rekapitulasi nasional," ujarnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81%) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister.
Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.
Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara.
Simak juga Video 'Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat':
[-]
(amw/aud)Sentimen: negatif (61.5%)