Sentimen
Negatif (99%)
27 Jul 2024 : 07.45
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Kejagung Ungkap Ujang Iskandar Terkait Korupsi di Pemkab Kobar

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

27 Jul 2024 : 07.45
Kejagung Ungkap Ujang Iskandar Terkait Korupsi di Pemkab Kobar

Gery David Sitompul | Jum'at, 26/07/2024 20:10 WIB

Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi yang membuat anggota DPR Ujang Iskandar ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejagung.

Ujang ditangkap terkait kasus dugaan korupsi penyerraan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. 

Kasus dugaan korupsi itu ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Penangkapan Ujang pun berdasarkan surat dari Kejati Kalteng. 

"Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat 26 Juli 202r.

Meski demikian, ia belum membeberkan konstruksi perkara kasus yang menjerat anggota Fraksi Nasdem di DPR dari Dapil Kalteng tersebut.

Selain itu, Harli juga belum mengungkap nilai kerugian keuangan negara atas kasus korupsi tersebut. 

"Ini kan kita cuma mengamankan saja," katanya. 

Sebelum menjabat sebagai anggota DPR, Ujang Iskandar menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015. 

Diketahui, tim tabur Kejagung menangkap anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat 26 Juli 2024. Ujang yang merupakan anggota Fraksi Nasdem ditangkap saat kembali dari Vietnam.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Ujang Iskandar Nasdem Pemkab Kobar

Sentimen: negatif (99.2%)