Sentimen
Negatif (96%)
26 Jul 2024 : 20.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Ujang Iskandar 3 Kali Absen Sebagai Saksi Sebelum Diamankan Kejagung

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

26 Jul 2024 : 20.58
Ujang Iskandar 3 Kali Absen Sebagai Saksi Sebelum Diamankan Kejagung
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi. Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

"Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut tapi tidak mengindahkannya. Sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2024) malam.

"Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi," tambah dia.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli tak menjelaskan detail apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebut Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat saat peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009.

"(Tahun) 2009 itu adalah tempus penyertaan modal itu. Bahwa kemudian diketahui di 2023, 2024 lalu dilakukan proses terhadap itu," ujar Harli.

Harli menyebut penyidik Kejati Kalteng masih melakukan pemeriksaan terhadap Ujang. Ujang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Masih penyidikan umum ya. Jadi penyidikan umum ini sedang yaa penyidikan, melakukan penyidikan. Maka digali pengumpulan fakta-fakta, pengumpulan keterangan-keterangan, termasuk dalam hal yang bersangkutan, nanti akan disimpulkan oleh penyidik," ujarnya.

NasDem telah merespons penangkapan Ujang. NasDem menyayangkan langkah Kejagung menangkap Ujang padahal masih berstatus saksi.

"Tiga kali dipanggil sebagai saksi, terus tidak hadir, panggilan ketiga tanggal 23 (Juli) ketika dia sedang melaksanakan tugas keluar negeri sebagai anggota DPR Komisi III," ujar Waketum NasDem Ahmad Ali.

"Jadi bagaimana kita saling menghargai sesama mitra institusi, jadi dan kemudian dalam kondisi apa. Kita menghargai SOP kejaksaan bahwa seseorang dipanggil, bisa dipanggil secara paksa ketika dia tidak memenuhi panggilan," sambung anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengatakan Ujang berada di luar negeri karena menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Dia mengatakan harusnya Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah lain agar Ujang menghadiri pemeriksaan.

"Tapi kan kita juga harus melihat konteksnya seperti apa, dia sedang berada di luar negeri terus gimana dia bisa menghadiri pemanggilan itu? Sebagai anggota DPR Komisi III saya sangat menyayangkan tindakan Kejagung oleh teman-teman Kejaksaan melakukan penangkapan secara paksa. Kita menyangkut marwah DPR menurut saya," ujarnya.

(ond/haf)

Sentimen: negatif (96.8%)