Sentimen
Positif (99%)
26 Jul 2024 : 18.46
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Shin Tae-yong Terima Golden Visa dari Jokowi, Apa Itu Golden Visa?

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

26 Jul 2024 : 18.46
Shin Tae-yong Terima Golden Visa dari Jokowi, Apa Itu Golden Visa?

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (STY) pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Penyerahan Golden Visa ini dilakukan secara simbolis bersama Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.  "Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan setelah menghadiri Grand Launching Golden Visa di Jakarta. Jokowi menilai, STY berhak mendapatkan fasilitas Golden Visa karena sudah memberikan kontribusi bagi Indonesia.  "Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.      Apa itu Golden Visa? Golden Visa adalah pemberian izin kepada WNA untuk tinggal di Indonesia mulai jangka waktu 5 sampai 10 tahun. Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi Indonesia.  Penerima Golden Visa biasanya dari kalangan investor, pebisnis, talenta global, bahkan wisawatan mancanegara yang memenuhi kriteria. Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS. Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (STY) pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
 
Penyerahan Golden Visa ini dilakukan secara simbolis bersama Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. 
 
"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan setelah menghadiri Grand Launching Golden Visa di Jakarta.
Jokowi menilai, STY berhak mendapatkan fasilitas Golden Visa karena sudah memberikan kontribusi bagi Indonesia. 
 
"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden. 
    Apa itu Golden Visa?
Golden Visa adalah pemberian izin kepada WNA untuk tinggal di Indonesia mulai jangka waktu 5 sampai 10 tahun. Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi Indonesia. 
 
Penerima Golden Visa biasanya dari kalangan investor, pebisnis, talenta global, bahkan wisawatan mancanegara yang memenuhi kriteria.
 
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
 
Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.
 
Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(PRI)

Sentimen: positif (99.6%)