Sentimen
Negatif (91%)
26 Jul 2024 : 10.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Praktisi Hukum Pertanyakan Alasan Dedi Mulyadi Terlibat di Proses Kasus Vina

26 Jul 2024 : 10.15 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Praktisi Hukum Pertanyakan Alasan Dedi Mulyadi Terlibat di Proses Kasus Vina

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum, Fredrich Yunadi mempertanyakan keterlibatan politikus Dedi Mulyadi dalam proses kasus pembunuhan Vina. Fredrich mempertanyakan kenapa Dedi tiba-tiba menghadirkan Dede dan Saka Tatal ke publik.

"Maksudnya DM (Dedi Mulyadi) ini apa. Saka dia juga yang bawa, sekarang diarahkan, dia lagi main politik," kata Fredrich dalam acara Interupsi 'PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?' di iNews, Kamis (27/5/2024).

Baca Juga

Kuasa Hukum Iptu Rudiana Bantah Adanya Penyiksaan Para Terpidana Kasus Vina

Dia mengingatkan Dedi Mulyadi harus menerima risiko yang ada. Apabila terbukti terlibat dalam keterangan palsu, maka Dedi bisa ikut dijerat hukum.

"Bahwa bila sekarang memungkiri keterangan yang di bawah sumpah, akan dijerat (pasal) 242," katanya.

Baca Juga

LPSK Beberkan Fakta Semua Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penganiayaan

Menurutnya, sebagai warga negara semua pihak wajib tunduk dan menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita tidak boleh memberikan pendapat pribadi dan asumsi. Kita boleh mengajukan dalam pleidoi atau kesimpulan, kita tidak bisa memutuskan perkara, kita harus tunduk sama hukum," katanya.

"Jadi janganlah dalam hal ini kita memberikan suatu, mendorong opini masyarakat bahwa polisi kejam dan sebagainya, itu tidak baik," kata Fredrich.

Sebelumnya, Dede, salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024) pagi. Dede ditemani kuasa hukumnya, Titus Tampubolon bersama politikus Dedi Mulyadi serta advokat Peradi, Suhendra Asido Hutabarat.

Dedi Mulyadi mengaku akan mendampingi Dede memberikan kesaksian di Bareskrim Polri.

"Meminta perlindungan dari LPSK, karena Dede adalah saksi yang memiliki peran yang sangat kunci dari lahirnya 8 terpidana. Saya bukan pengamat hukum, hanya menyampaikan fakta dan data yang saya temui bahwa terpidana, sebanyak 8 orang itu kan alat-alat buktinya sampai saat ini tidak ada, tetapi mereka hanya memiliki kesaksian," kata dia.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: negatif (91.4%)