Sentimen
Positif (49%)
24 Jul 2024 : 21.10
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: penistaan agama

Bareskrim Terima Laporan Terhadap Wanda Hara, Pelapor: Sejumlah Artis yang Foto Bersama Berpotensi Terjerat Hukum

24 Jul 2024 : 21.10 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Bareskrim Terima Laporan Terhadap Wanda Hara, Pelapor: Sejumlah Artis yang Foto Bersama Berpotensi Terjerat Hukum

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap fashion stylish Wanda Hara pada Rabu (24/7/2024).

Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.

"Pasal KUHP adalah Pasal 156, ancamannya lima tahun (penjara)," ucap Wildan selaku kuasa hukum pelapor Muhammad Rizky Abdullah, Rabu (24/7/2024).

Muhammad Rizky Abdullah selaku pelapor mengatakan bahwa sejumlah artis yang bersama Wanda saat ikut kajian tersebut juga berpotensi terjerat hukum.

Pasalnya, para artis tersebut ikut foto bersama saat Wanda yang memakai cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki.

"Itu dia menjadi catatan kita bersama bahwasanya kenapa circle (lingkaran) mereka para artis apalagi ada yang sudah berhaji kemarin baru kenapa didiamkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Fashion stylish bernama Wanda Hara dilaporkan ke polisi buntut aksinya yang memakai cadar dan duduk di shaf perempuan saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki beberapa waktu lalu.

Padahal Wanda Hara adalah seorang yang berjenis kelamin laki-laki yang tak semestinya mengenakan pakaian khusus wanita. Wanda Hara memiliki nama asli Irwansyah.

Laporan terkait penistaan agama ini dibuat oleh seorang advokat, Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/7/2024).

"Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ucap Rizky.

Kendati pun Wanda Hara telah meminta maaf di media sosialnya, menurut Rizky, bukan berarti jalur hukum tidak bisa ditempuh.

Namun begitu, saat ini laporan polisinya belum keluar.

"Ya, jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial dan ini bukan hanya sekedar bicara tentang saudara Irwansyah atau Wanda Hara saja. Tapi, ini akan sebagian bentuk pelajaran bagi mereka yang mempunyai penyakit sejenis seperti Irwansyah tersebut," terang dia.

Sebagai informasi, sosok Wanda Hara mendadak jadi sorotan menyusul dengan penampilannya yang menggunakan cadar. Wanda Hara tertangkap kamera terlihat menggunakan cadar saat hadir dalam kajian ustaz Hanan Attaki akhir pekan lalu.

Tak hanya menggunakan cadar saja, pemilik nama asli Irwansyah ini juga disebut duduk dalam barisan shaf perempuan saat mengikuti kajian tersebut.

Kabar tersebut langsung menuai banyak kecaman dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan tindakan Wanda Hara tersebut apakah masuk sebagai penistaan agama atau bukan. (rpi/raa)

Sentimen: positif (49.6%)