Sentimen
Positif (49%)
26 Jul 2024 : 05.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan

Bebaskan Ronald Tannur, Ini Profil Hakim Erintuah Damanik

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

26 Jul 2024 : 05.00
Bebaskan Ronald Tannur, Ini Profil Hakim Erintuah Damanik

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Surabaya mendakwa bebas Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya terjerat kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Dini Sera Afriyanti.

Majelis Hakim itu diketuai oleh Erintuah Damanik, pada Rabu, 24 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang, menegaskan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujarnya.

Lantas siapakah sosok Hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ini?

Profil Erintuah Damanik

Berdasarkan laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, Erintuah Damanik, S.H.,M.H. berstatus sebagai Pembina Utama madya (IV/d).

Dia sempat menjabat sebagai Hakim sekaligus Humas di Pengadilan Negeri Medan 2019 lalu. Erintuah Damanik diperkirakan menempati jabatan tersebut di PN Medan selama 5 tahun.

Kala itu, kasus terkenal yang Erintuah tangani adalah perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida.

Erintuah memvonis mati terdakwa Zuraidah atas apa yang telah dia lakukan pada korban.

Selanjutnya, Erintuah pun melanjutkan kariernya di PN Surabaya Kelas IA Khusus sebagai hakim anggota.

Reaksi Ronald Tannur Dibebaskan

Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyampaikan amar putusan pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tanur tampak meneteskan air mata.

Dia menilai Hakim sudah cukup adil dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang menjeratnya hingga nyaris dihukum belasan tahun penjara.

Ronald juga menganggap kebebasan tersebut sebagai bentuk 'keberpihakan' Tuhan meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut dia dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," ujarnya.

Ditanya soal apakah dia akan melakukan upaya hukum lain setelah bebas, Ronald mengaku akan menyerahkan semuanya pada sang kuasa hukum.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," tuturnya.***

 

Sentimen: positif (49.8%)