Sentimen
Negatif (61%)
26 Jul 2024 : 02.17
Partai Terkait

Pemindahan Ibu Kota ke IKN Tak Perlu Dipaksakan

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

26 Jul 2024 : 02.17
Pemindahan Ibu Kota ke IKN Tak Perlu Dipaksakan

Samrut Lellolsima | Kamis, 25/07/2024 20:22 WIB

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membuktikan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melalui pertimbangan yang matang dan mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan, apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan,” Kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7).

Menurut dia, pembangunan ibu kota baru yang bernama Nusantara tentu tidaklah mudah, dan memerlukan perencanaan yang cermat, serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat.

“Kalau Keppres keluar tentu otomatis ibu kota negara tidak di Jakarta lagi. Konsekuensinya, Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas,” ujarnya.

Dia menilai upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno agar segera menyelesaikan dokumen Keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN sejatinya bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi yang cukup realistis dan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur di IKN masih progres.

“Jadi, tentunya kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Maksudnya tidak perlu mendesak presiden karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu- buru,” tuturnya.

Untuk itu, dia mengingatkan penting untuk diperhatikan bahwa konsekuensi dari penerbitan keppres itu adalah perpindahan personel pemerintahan ke IKN.

“Pasal 41 ayat 3 (UU IKN) menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta (sebagai ibu kota negara) baru berlaku ketika Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara,” kata dia.

Sebelumnya (22/7), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirim memo kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar dokumen Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota,” kata Moeldoko usai konferensi pers terkait penyelesaian konflik sosial Pulau Haruku, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Guspardi Gaus IKN Ibu Kota Nusantara Keppres

Sentimen: negatif (61.5%)