Sentimen
Negatif (100%)
26 Jul 2024 : 00.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, kasus suap

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Profil Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

26 Jul 2024 : 00.00
Profil Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:00 WIB

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Anak Eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga :

Pakar Hukum Soroti Hakim yang Abaikan Bukti Visum-CCTV di Kasus Ronald Tannur

Hakim Erintuah Damanik menilai, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Erintuah di ruang sidang PN Surabaya.

Baca Juga :

Kejagung Tunggu Salinan Putusan Ronald Tannur untuk Ajukan Memori Kasasi

Selain tak ditemukan bukti di fakta persidangan, hakim Erintuah menjelaskan beberapa alasan pertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald, yaitu terdakwa disebut melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Photo : VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Baca Juga :

Kejaksaan Heran Bukti Visum dan CCTV Diabaikan Hakim di Kasus Ronald Tannur

Profil Hakim Erintuah Damanik

Pria berdarah Batak itu lahir pada 24 Juli 1961 dan dibesarkan di suku Simalungun, Sumatera Utara.

Saat ini ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Menempuh pendidikannya di Universitas Tanjungpura dan mendapatkan gelar Magister Hukum .

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, ia mengemban tugas sebagai Humas dan hakim Pengadilan Negeri Medan di tahun 2019.

Setahun kemudian atau tepatnya di 2020, Erintuah Damanik dimutasi ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menyandang pangkat pembina Utama Madya dan menangani perkara kelas IA.

Kasus Besar yang Ditangani Erintuah Damanik

Saat masih di Pengadilan Negeri Medan, Erintuah pernah menangani kasus pembunuhan seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida pada 2019.

Erintuah memvonis mati terdakwa Zuraida atas kasus pembunuhan terhadap suaminya tersebut.

Kemudian ia juga memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Terakhir ia memutuskan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Anak Eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan sang kekasih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki telah menuntut terdakwa Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Jaksa menilai terdakwa Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sekjen PAN Desak KY Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur menjadi kontroversi di tengah masyarakat karena putusan tersebut dinilai aneh.

VIVA.co.id

25 Juli 2024

Sentimen: negatif (100%)