Sentimen
Tokoh Terkait
Jenderal Maruli Izinkan Prajurit TNI Berbisnis, Lukman Simanjuntak: Terus yang Lawan OPM Siapa?
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan kontroversial Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang memberikan izin bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis memicu berbagai reaksi, terutama di media sosial (Medsos).
Banyak yang mempertanyakan prioritas dan tugas pokok prajurit TNI di tengah situasi keamanan yang dinamis di Indonesia.
Salah satu komentar yang mencuat dari seorang pegiat Medsos, Lukman Simanjuntak, dengan tegas mempertanyakan kebijakan tersebut.
"Jadi tentara, tapi kok ingin berbisnis? Terus yang melawan OPM siapa?," kata Lukman dalam keterangannya di aplikasi X @hipohan (24/7/2024).
Publik khawatir tentang potensi terganggunya fokus prajurit dari tugas utama mereka, yaitu menjaga keamanan dan mempertahankan negara.
Khususnya, di wilayah yang membutuhkan perhatian khusus seperti Papua, di mana kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) masih aktif.
Keputusan ini menimbulkan polemik mengenai keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekonomi prajurit dan tanggung jawab mereka sebagai penjaga kedaulatan negara.
Kebijakan ini berargumen bahwa peluang bisnis bagi prajurit dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, yang pada gilirannya bisa meningkatkan moral dan kinerja di medan tugas.
Namun, kritik dari masyarakat tetap menekankan bahwa tugas utama prajurit adalah menjaga keamanan dan pertahanan negara, bukan terlibat dalam aktivitas bisnis yang bisa mengganggu konsentrasi dan integritas militer.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menyetujui usulan untuk mengizinkan prajurit TNI berbisnis.
Wacana ini muncul dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Maruli menyebut bahwa sejumlah anggota TNI saat ini memerlukan pendapatan tambahan, termasuk menjadi sopir ojek online.
Namun, Maruli menekankan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam bisnis tetap wajib mengikuti apel pagi dan petang secara rutin.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro memaparkan usulan ini dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (40%)