Sentimen
Negatif (79%)
21 Jul 2024 : 11.45
Informasi Tambahan

Agama: Islam, Hindu

Kasus: mayat, kecelakaan

Tokoh Terkait

Suami Jennifer Coppen Dali Wassink Dikremasi padahal Mualaf, Bagaimana Hukum dalam Islam?

21 Jul 2024 : 11.45 Views 4

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Suami Jennifer Coppen Dali Wassink Dikremasi padahal Mualaf, Bagaimana Hukum dalam Islam?

Jenazah suami Jennifer Coppen, Dali Wassink dikremasi pada Jumat, 19 Juli 2024 malam.

Hal tersebut sontak menjadi pertanyaan besar bagi warganet mengingat Dali merupakan seorang mualaf.

Dali Wassink resmi menikah Jennifer Coppen pada 10 Oktober 2023.

Pernikahan keduanya pun dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan proses ijab kabul.

Jennifer mengungkapkan bahwa Dali sudah memeluk agama Islam atau menjadi seorang mualaf dengan mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum menikahinya.

Namun, belum satu tahun pernikahan, Dali Wassink meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis, 18 Juli 2024 pukul 02.00 WITA.

Alih-alih dimakamkan, jenazah Dali Wassink dikremasi atas permintaan keluarga.

Proses kremasi Dali Wassink itu pun menjadi pertanyaan besar.

Pasalnya, seorang muslim yang meninggal dunia maka wajib untuk dimakamkan atau dikuburkan.

Lantas, bagaimana hukum Islam saat seorang muslim dikremasi? Simak informasinya berikut ini.

Apa Itu Kremasi?

Sebelum mengetahui hukum Islam terhadap kremasi, simak garis besar apa itu kremasi.

Bagi sebagian orang, istilah kremasi mungkin masih asing.

Kremasi dikenal dengan sebutan pengabuan yang diperbolehkan di beberapa agama, seperti Hindu dan Buddha sebagai salah satu pilihan selain mengubur jenazah yang telah meninggal dunia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kremasi adalah pembakaran mayat hingga menjadi abu.

Sebab, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, seperti pengaturan suhu hingga durasi proses kremasi berlangsung.

Pembakaran dilakukan dengan suhu yang tinggi.

Hasil proses kremasi berupa fragmen tulang dan partikel yang kemudian digiling menjadi debu halus.

Nantinya, abu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah guci dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Proses ini biasanya dilakukan di sebuah crematorium/pancake atau biasa juga di sebuah makan di Bali yang disebut setra atau pasetran.

Hukum Kremasi dalam Islam

Dikutip dari NU Online, Dr Nashr Farid Washil menjelaskan salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat adalah pemakamannya di liang lahat atau dikubur dengan tata cara syariat Islam yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw.

Dalam Islam, kremasi tidak boleh dilakukan dalam keadaan apapun sebagaimana ditegaskan oleh Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah yang mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 perihal praktik kremasi untuk jenazah Muslim.

فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال

Artinya, "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."

Fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf bahwa praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat.

Pada prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan meski seseorang yang telah meninggal tu mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.

ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها

Artinya, "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."

Praktik apapun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan.

Sebab, dilarangnya praktik kremasi tak lepas dari betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik Ketika hidup maupun sesudah wafat.

Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم

Artinya, "Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup,'" (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).

Foto: Hukum kremasi dalam Islam yang dilakukan suami Jennifer Coppen, Dali Wassink--Instagram @dali.wassink

Sentimen: negatif (79.5%)