Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Fenomena Joki Pantarlih di Tengah Klaim KPU Sistem Coklit Minim Pelanggaran
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang fenomena joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) di Jakarta menjadi alarm untuk proses pemutakhiran daftar pemilih yang sedang ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia hingga 24 Juli 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengungkapkan, berdasarkan pengawasan di Jakarta saja, ada sedikitnya 42 temuan joki pantarlih.
Rinciannya, 41 joki pantarlih ditemukan di Jakarta Selatan dan 1 ditemukan di Jakarta Utara.
"Banyak pantarlih mau potong kompas. Maunya langsung menemui (ketua) RT, jadi semuanya diselesaikan (ketua) RT. Padahal, seharusnya menemui RT hanya minta petunjuk saja, di mana rumah si A, B, C, si fulan (calon pemilih)," kata Puadi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2024).
Adapun KPU DKI Jakarta sebelumnya telah membantah tudingan ini dan menyebutnya "salah paham belaka".
Baca juga: KPU DKI Bantah Temuan Bawaslu soal Joki Pantarlih Pilkada Jakarta 2024
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, walaupun temuan ini tak serta-merta menggambarkan secara umum kinerja pantarlih se-Indonesia, tetapi KPU tidak dapat mengabaikan gejala ini.
"KPU tentu saja harus menyikapi dengan responsif dan segera menyelesaikan indikasi atau temuan-temuan seperti ini," ucap dia kepada Kompas.com, Jumat, via sambungan telepon.
KPU klaim sistem coklit minim potensi pelanggaran
Mekanisme pemutakhiran daftar pemilih sudah diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada.
KPU merekrut dan melantik para pantarlih dengan surat keputusan (SK), untuk selanjutnya menugasi mereka menemui langsung pemilih yang namanya masuk di dalam dua daftar tersebut di kediamannya.
"Satu TPS boleh merekrut dua pantarlih jika (jumlah pemilih terdaftar di TPS itu) lebih dari 400 pemilih," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi Kompas.com, Jumat sore.
Baca juga: KPU Kota Bekasi Klaim Tidak Ada Joki Pantarlih Saat Coklit Pilkada 2024
Saat ini, pemuktahiran daftar pemilih memasuki proses coklit (pencocokan dan penelitian).
Dalam proses ini, KPU memvalidasi langsung Data Penduduk Potensial Pemilih/Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ke lapangan.
Betty meyakini, KPU sudah merancang sistem coklit yang minim potensi pelanggaran dan dapat menjamin para pantarlih betul-betul turun ke lapangan menemui pemilih di kediamannya masing-masing.
Pantarlih dibekali buku kerja coklit yang harus diisi. Sepekan sekali, pantarlih pun akan dievaluasi Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan) terkait hasil kerja coklit berdasarkan laporan pada buku itu.
Evaluasi yang dilakukan seputar siapa saja warga yang berhasil dan ditemui hingga kendala di lapangan.
Sentimen: negatif (99.8%)