Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Banjarmasin
Tokoh Terkait
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Roti bermerek Aoka dan Okko dilaporkan lantaran kandungan terlarang, meskipun telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Roti ini diketahui telah tersebar luas di pasaran, khususnya di Kota Banjarmasin.
Laporan dilayangkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Kadin Provinsi Kalimantan Selatan. Para pelapor meminta BPOM untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan, Haji Aftahuddin, bersama Bidang Dalam Negeri, Rusmin Nuryadin, beserta pelaku usaha roti lokal di Kalsel mengupayakan tindak lanjut secepatnya dari BPOM.
“Jadi indikasinya memang hasil lab yang kita pergunakan itu ada kandungan-kandungan yang tidak diperbolehkan. Sedangkan di produk mereka bukan disebutkan ada kandungan itu," ujar Aftahuddin, dikutip Sabtu, 20 Juli 2024.
"(Kami) sudah membawa labnya namun kita menunggu hasil BPOM dan menunggu produksinya seperti apa. Jauh-jauh sebelumnya kita sudah ke China, Jepang cek pabrik-pabrik," kata dia lagi.
Kandungan tersebut ialah sodium dehydroacetate. Dari penjelasan Aftahuddin, kandungan itu merupakan bahan pengawet yang tidak diperbolehkan BPOM. Dia juga meluruskan 'status' laporan.
"Pada intinya mereka di sana tidak memperbolehkan bahan pengawet itu. Tapi di bulan dua ini ketok palunya apakah BPOM di Indonesia akan mengikuti tidak diperbolehkannya kandungan sodium dehydroacetate. Kita tidak melaporkan sebenarnya, tapi kita ingin sosialisasi itu roti Aoka dan roti Okko (soal kandungan tersebut),” ujar Aftahuddin.
Baca Juga: Anies Baswedan Soal Ahok Susul di Peringkat 2 Survei Elektabilitas di Pilkada Jakarta
Roti Aoka membantahPT Indonesia Bakery Family (PT IBF) selaku produsen roti Aoka membantah keras produknya mengandung bahan pengawet kosmetik yang terlarang dan berbahaya. Head Legal Kemas Ahmad Yani menepis semua tudingan tersebut. Ia menegaskan, roti Aoka sudah lebih dulu lolos pengujian oleh Badan Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelum mendapatkan izin edar di pasaran.
Pengujian tersebut, imbuhnya, sudah mencakup seluruh varian seperti tercantum dalam kemasan. "Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Kemas, dalam keterangan di Jakarta, Jumat, dikutip Sabtu, 20 Juli 2024.
Kemas melanjutkan, zat sodium dehydroacetate yang ditudingkan terkandung di dalam produk mereka sama sekali nihil. Pengawet kosmetik sebagaimana ramai dikaitkan dengan Aoka itu bisa dibuktikan tidak ada.
Tanggapan BPOMDi sisi lain, Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Banjarmasin, Gusti Maulita Indriana menyebutkan, pihaknya transparan dengan berbagai laporan masyarakat, tak terkecuali dari Kadin Kalsel.
Bahkan, ia menekankan pihaknya langsung berkoordinasi ke pusat untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran kandungan berbahaya dalam produk roti olahan bersangkutan, terlepas dari izin BPOM yang kadung diberikan sejak lama.
“Kami akan menguji sendiri apakah hasil uji BPOM sama dengan lab yang di China. Banyak kemungkinan dan dari sampel, apalagi sampelnya Agustus 2023, jadi kita tidak usah panik dulu. Menurut kami tak usah panik dulu," ucap dia.
"Komitmen kami sudah sepakat bahwa BPOM ada di belakang masyarakat dan UMKM. Tenang saja, kalau memang berbahaya akan dipublikasikan karena akan mengganggu keamanan masyarakat. Sementara, kami menyuluh ke mana-mana tentang pangan aman,” katanya lagi.***
Sentimen: negatif (66%)