Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2016 : 06.56
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Jaksa Korup di Badan Kemanan Laut Indonesia, Ditangkap KPK

16 Des 2016 : 13.56 Views 1

PinterPolitik.com PinterPolitik.com Jenis Media: News

Jaksa Korup di Badan Kemanan Laut Indonesia, Ditangkap KPK

pinterpolitik.comJumat, 16 Desember 2016.

Kejaksaan Agung telah mengakui bahwa Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama di struktur Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bernama Eko Susilo Hadi, yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga suap, merupakan salah satu jaksa mereka. Tersangka ditangkap pada Rabu, 14 Desember 2016, di ruang kerjanya di jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ditemukan barang bukti uang suap sejumlah Rp 2 miliar terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Selain itu KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah (FD) serta 2 pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus (HS) dan Muhammad Adami Okta (MAO). Ketiganya diduga sebagai pemberi uang suap kepada Eko.

Setelahnya, KPK menangkap seorang lagi bernama Danang Sri Radityo (DSR) yang berstatus sebagai saksi. Danang diduga berasal dari institusi TNI, sehingga KPK berkoordinasi dengan POM (Pusat Polisi Militer) TNI dalam upaya penangkapannya. Dalam kasus ini, Eko diduga berperan sebagai orang yang mengatur tender dengan kepentingan ‘memenangkan‘ PT Melati Technofo Indonesia (MTI).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan tender pengadaan secara online tidak begitu saja menghilangkan potensi korupsi, dari potensi itu KPK melakukan pengawasan ketat terhadap
tender online tersebut diduga dijadikan sebagai media pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dengan sumber pendanaan APBN-P 2016. Petugas KPK juga menyita 1 kendaraan mobil Fortuner seri VRZ hitam bernomor polisi B 15 DIL.

Eko sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Hardy, Adami dan Fahmi disangka melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ironisnya, Eko juga dikenal sebagai seorang Jaksa, setelah ditelusuri media ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengakui bahwa Eko memang jaksa yang ditugaskan di Bakamla. Tetapi Rum enggan mengomentari soal kasus yang menjerat Eko di KPK.

Eko Susilo yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Sestama Bakamla pernah memberikan paparan terkait revolusi mental di Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg 56 T.A. 2016 pada November lalu. Di situ, ia menekankan perlunya peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.

“Khususnya revolusi mental sumber daya manusia khususnya bagi peran penggerak penegakan hukum di laut,” kata Eko saat itu. Ia membahas soal sinergi dan penghindaran tumpang tindih kewenangan. “Revolusi mental itu dapat dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya kerja,” papar Eko.

Kepala Bakamla, Laksmana Madya TNI Arie Soedewo mengatakan akan mengembalikan Eko ke Kejaksaan Agung.

Sentimen: negatif (99.9%)