Sentimen
Negatif (98%)
20 Jul 2024 : 18.42

Polisi Tangkap Mahasiswa Penyebar Video Skandal Seks di NTT, Pelaku Ngaku Kesal Diputusin Pacar

20 Jul 2024 : 18.42 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tangkap Mahasiswa Penyebar Video Skandal Seks di NTT, Pelaku Ngaku Kesal Diputusin Pacar

MALAKA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus penyebaran video pornografi (syur) yang terjadi di kalangan muda-mudi Jumat, 19 Juli 2024

Menurut Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim, Iptu Toni A. Abraham, tersangka merupakan warga asal Malaka berinisial GT usia 26 tahun salah satu mahasiswa semester 14 di salah satu perguruan tinggi di Kupang.

"Ya benar kemarin kita ada gelar press rilis untuk tersangka penyebar video asusila," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Toni A.Abraham ketika dikonfirmasi Okezone, Sabtu (20/7/2024) sore.

Selain itu, Iptu Abraham menjabarkan sekitar bulan Desember 2022, bertempat di kamar kos milik GT yang beralamat di Kota Kupang. Pada saat itu, tersangka GT mengajak korban, Bunga (nama samaran) ke tempat kosannya, dan setelah tiba kamar Kos GT merayu dan mengajak korban Melati untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Saat itu, GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut. Selain melakukan hubungan badan GT dan Melati juga pernah melakukan video call tanpa menggunakan busana, lalu GT secara diam-diam merekam layar pada saat video call.

Datang lagi pada 28 Februari 2024, sekira pukul 18.49 Wita GT, menggunakan nomor whatsApp miliknya mengirimkan screenshoot dari video call tersebut ke akun whatsapp milik seorang saksi yang berinisial MF. Kemudian, pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 ,t ersangka GT, kembali mengirimkan Video berhubungan badan antara dirinya dengan Bunga ke WhatsApp saksi berinisial IC, yang mana saat itu Bunga dan saksi IC menerima pesan WhatsApp dan membuka isi pesan tersebut di Betun Malaka, NTT.

Dituturkan modus operandi GT yakni menyebarkan video syurnya karena tidak terima alias emosi lantaran Bunga memutuskan hubungan asmara dengan dirinya. Pelaku GT serta barang bukti seperti komputer, handphone yang berisi video porno milik pelaku, sudah diamankan.

Atas insiden tak terpuji itu, tersangka telah disangkakan dengan Pasal 4 Ayat (1) Jo. Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun, dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (98.1%)