Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Harun Masiku Diyakini dapat Perlindungan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini adanya perintangan penyidikan, dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengusut perintangan itu. "ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Juli 2024. Menurut Kurnia, mustahil Harun bisa kabur tanpa terendus selama empat tahun lebih. ICW yakin modus penyembunyian tersangka terjadi. Mulai dari tidak melaporkan keberadaan Harun ke KPK, sampai mengatur tempat persembunyian. "Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK, diantaranya, satu, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK. Dua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun. Tiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian," ucap Kurnia. KPK diminta sesegera mungkin membuka penyidikan dugaan perintangan. Pengusutan juga diharapkan tidak pandang bulu. "Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," ucap Kurnia. KPK telah memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa, terkait kasus Harun Masiku, pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu. “(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024. Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan. KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini adanya perintangan penyidikan, dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengusut perintangan itu."ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Juli 2024.
Menurut Kurnia, mustahil Harun bisa kabur tanpa terendus selama empat tahun lebih. ICW yakin modus penyembunyian tersangka terjadi. Mulai dari tidak melaporkan keberadaan Harun ke KPK, sampai mengatur tempat persembunyian.
"Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK, diantaranya, satu, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK. Dua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun. Tiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian," ucap Kurnia.
KPK diminta sesegera mungkin membuka penyidikan dugaan perintangan. Pengusutan juga diharapkan tidak pandang bulu.
"Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," ucap Kurnia.
KPK telah memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa, terkait kasus Harun Masiku, pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: negatif (99.6%)