Sentimen
Negatif (88%)
20 Jul 2024 : 19.47
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran, kecelakaan

Harapan Pelaku Industri soal Asuransi Wajib TPL, Preminya Cukup Segini Biar Nggak Memberatkan Sabtu, 20/07/2024, 19:47 WIB

20 Jul 2024 : 19.47 Views 4

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Harapan Pelaku Industri soal Asuransi Wajib TPL, Preminya Cukup Segini Biar Nggak Memberatkan
Sabtu, 20/07/2024, 19:47 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Asuransi Astra menyambut baik program asuransi wajib bagi setiap pemilik kendaraan yang akan dicanangkan pemerintah mulai tahun depan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Adapun saat ini, OJK sendiri tengah menunggu peraturan pelaksanaan terkait program asuransi wajib yang akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah. Setelah PP terbit, baru regulator akan menerbitkan peraturan implementasi dari program asuransi wajib tersebut.

"Setiap kebijakan yang dibuat OJK pasti berdasar studi yang dipikirkan dengan matang serta demi kepentingan hari ini dan masa depan yang lebih baik," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra kepada Warta Ekonomi, di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga: Tinggal Tunggu PP, Pemilik Kendaraan Harus Punya Asuransi Wajib TPL Tahun Depan

Lebih lanjut, dalam menerapkan tarif premi asuransi wajib TPL ini, Iwan berharap tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha sendiri. "Tarifnya 0,1% dari pertanggungan kalau mau jamin 10 juta per kejadian, premi setahun Rp100 ribu saja," jelasnya.

Iwan membeberkan, Asuransi Astra sendiri telah menyediakan asuransi TPL melalui perluasan jaminan bagi nasabah yang sudah membeli asuransi Garda Oto.

Perluasan jaminan ini sangat bermanfaat karena apabila nasabah mengalami kejadian tak terduga atau kecelakaan maka Asuransi Astra akan mengurus ganti rugi dan juga menanggung kerugian yang diderita pihak lain atau pihak ketiga. Baca Juga: Soal Third Party Liability jadi Program Asuransi Wajib, OJK Beberkan Perkembangannya

"TPL itu sudah ada kok, dan bisa pilih mau berapa Rupiah pertanggungannya, mulai 5 mio per kejadian," imbuhnya.

Untuk diketahui, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: negatif (88.9%)