KPK Ingatkan Anggota Legislatif Partai Perindo Laporkan LHKPN 100 Persen
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan seluruh anggota legislatif terpilih dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan secara lengkap atau 100 persen daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Tujuannya semata-mata untuk transparansi.
Imbauan ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK RI Hafidha Rifqiah saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) Partai Perindo 100% Lapor LHKPN melalui Zoom, Jumat (19/7/2024).
“Kita berharap semua calon legislatif dari Partai Perindo bisa mengejar 100 persen lapor dan lengkap LHKPN-nya,” kata Hafidha.
Hafidha menekankan bahwa pelaporan LHKPN menjadi persyaratan bagi anggota legislatif terpilih supaya nantinya bisa dilantik menjadi anggota Dewan. Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaporan LHKPN.
“Lapor dan lengkap karena nanti dokumen tanda pelaporan itulah yang menjadi persyaratan untuk dilantik menjadi anggota DPRD,” katanya.
Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh seluruh kader Partai Perindo, yang dikenal sebagai partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia Maju.
Sebelumnya, Ketua Harian Nasional Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo, menegaskan akan memberikan sanksi kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan LHKPN.
“DPP akan tegas dalam memberikan sanksi kepada aleg yang tidak melaporkan LHKPN sesuai peraturan dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela.
Angela juga mengingatkan agar seluruh anggota legislatif yang terpilih melaporkan LHKPN sebelum digelarnya Mukernas pada tanggal 29 Juli 2024.
“Kami dari DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN sebelum Mukernas yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (33.3%)