Sentimen
Positif (100%)
20 Jul 2024 : 11.59
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji, vaksinasi

Cara Akses Layanan Vaksin Meningitis

20 Jul 2024 : 18.59 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Cara Akses Layanan Vaksin Meningitis

Abadikini.com, JAKARTA – Ketersediaan vaksin meningitis meningokokus masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah. Sering kali, stok vaksin di fasilitas kesehatan kosong sehingga masyarakat harus menunggu lama hingga vaksin tersedia kembali.

Meski demikian, vaksinasi meningitis meningokokus tetap wajib bagi jemaah haji dan umrah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur kewajiban ini dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, tertanggal 11 Juli 2024.

Menurut Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, layanan vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di setiap daerah.

“Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi bagi pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses layanan ini di fasilitas kesehatan lain yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Farchanny di Jakarta, Kamis (18/7).

Saat ini, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan juga bertugas melakukan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus.

Masa Berlaku Vaksin Meningitis

Di media sosial, masyarakat seringkali mempertanyakan masa berlaku vaksin meningitis, terutama bagi mereka yang sering melakukan umrah setiap tahunnya.

Achmad Farchanny Tri Adryanto menjelaskan bahwa masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di Indonesia adalah 3 tahun. Jika sudah melewati batas waktu tersebut, suntik vaksin meningitis perlu dilakukan lagi.

“Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida, atau yang ada di pasar Indonesia adalah 3 tahun. Jika masa vaksin masih berlaku, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali,” katanya.

Dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)” yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyebutkan dua jenis vaksin meningitis yang disetujui untuk umrah: Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine dengan masa berlaku 3 tahun, dan Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan masa berlaku 5 tahun.

Otoritas kesehatan di negara asal jemaah harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal vaksinasi tercatat dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. Jika jenis vaksin tidak tertera, masa berlaku dianggap hanya 3 tahun.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Biaya Vaksinasi

Terkait dengan biaya vaksinasi, beredar narasi yang menyebutkan adanya tawaran suntik vaksin dan ketersediaan kartu/buku kuning (Sertifikat Vaksinasi Internasional atau International Certificate of Vaccination/ICV) dengan harga yang sangat mahal.

Menanggapi hal tersebut, Farchanny menyatakan bahwa calon pelaku perjalanan dapat mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah disetujui untuk melayani vaksinasi pelaku perjalanan internasional. Pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus sesuai regulasi yang berlaku melalui PP 64 Tahun 2019.

“Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diharapkan menerapkan standar biaya yang sama. Jika mendapati harga yang tidak wajar, calon pelaku perjalanan dapat mencari fasilitas kesehatan lain dengan tarif yang wajar,” jelasnya.

Pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus, yang masuk kategori vaksinasi internasional, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian penyakit tertentu. Utamanya, persiapan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah serta perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu.

Sentimen: positif (100%)