Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Wali Kota Semarang "Menghilang", Kadisperkim: Terakhir Komunikasi Minggu
Kompas.com Jenis Media: Nasional
SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu belum diketahui keberadaanya setelah kantor dan rumah pribadinya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/7/2024).
Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo mengatakan, sejak dilakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang, dirinya belum pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang.
"Kami belum komunikasi dengan Bu Wali (Hevearita Gunaryanti Rahayu)," jelas Yudi saat ditemui di Lantai 8 Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Usai Geledah Balai Kota Semarang, KPK Bawa Plt Kadis Lingkungan Hidup
Dia terakhir berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang sudah beberapa hari yang lalu.
"Hari Minggu terakhir," ujar dia.
Yudi terakhir berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang saat melakukan koordinasi terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"(Ketemu) saat koordinasi terkait PPDB," imbuh Yudi.
Seperti diketahui, selama dua hari KPK menggeledah Balai Kota Semarang. Pada hari pertama, Rabu (17/7/2024), KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Wali Kota Semarang.
Sementara pada hari kedua, Kamis (18/7/2024), KPK menggeledahh beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang. Di antaranya Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang dan Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang. Lalu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan upaya penggeledahan di Balai Kota Semarang.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Kantornya Digeledah, Kepala Disperkim Kota Semarang Sebut Sejumlah Berkas Dibawa KPK
Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.
Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama. Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda
"Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.
“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (91.4%)