Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tiongkok, Badung, Denpasar
Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online
Tokoh Terkait
Kerja tanpa Izin di Indonesia, WN Rusia dan Belarus Ditangkap Imigrasi
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara (WN) Rusia dan satu WN Belarus dalam operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Kuta Utara, Badung, Kamis (18/7/2024). Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Krobokan dan Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung.
Ketiga WN Rusia yang diamankan di PT MEI adalah AG (30), pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) TKA; SR (42), pemegang Visa on Arrival; dan NN (60), pemegang ITAS kerja. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah kepada petugas imigrasi.
Baca Juga
Ditjen Imigrasi Pastikan Tarik Paspor Firli Bahuri, Kembalikan setelah Vonis Bebas
Bersama perwakilan Human Resources Department (HRD) PT MEI, mereka kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, seorang WN Belarus berinisial IA (33) juga ditangkap di salon "SYKA Nail" saat sedang melayani pelanggan jasa nail art. IA hanya dapat menunjukkan visa kunjungan dan turut dibawa ke Rudenim Denpasar.
Baca Juga
6 WNA Asal Vietnam dan Tiongkok Lakukan Prostitusi Online, Imigrasi Ancam Deportasi
"Dari operasi hari ini kami amankan tiga warga negara Rusia dan satu orang asal Belarus yang diduga melanggar keimigrasian. Dua di antara mereka ini bekerja dengan visa kunjungan, karena itu saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Rudenim Denpasar," kata Godam, juru bicara Ditjen Imigrasi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).
Godam mengimbau para WNA di Indonesia untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan memastikan dokumen perjalanan serta izin tinggal mereka valid dan sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (66.7%)