Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat, Rp36 Miliar Disita
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp36 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA). Uang tersebut diduga berasal dari gratifikasi.
"Disampaikan bahwa ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga
KPK: 14.201 Caleg Terpilih Sudah Setor LHKPN, 5.681 Belum Lapor
Tessa menjelaskan, penyitaan uang tersebut terkait dengan penyidikan kasus yang menyeret beberapa tersangka lainnya, salah satunya IPA.
"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," ujarnya.
Baca Juga
KPK Tegaskan Pemanggilan Hasto Kristiyanto Tidak Ada Motif Politik
Terbit dan tersangka lainnya disangka melanggar pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin, dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Kemudian, banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.
MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: negatif (100%)