Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
44 Sengketa Pileg 2024 Dikabulkan MK, KPU Jadwalkan Rapat Rekapitulasi Nasional Kembali
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan kembali rapat pleno rekapitulasi nasional hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Juli mendatang.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 sengketa Pileg 2024.
“Antara (tanggal) 22-28 (Juli 2024), kemungkinan akan kami lakukan tanggal 25 (Juli 2024), kemungkinan kalau tidak ada perubahan jadwal,” kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
“Artinya apa? Setelah proses PSU (pemungutan suara ulang), apakah ada perubahan atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional,” ujar Afif.
Afif mengatakan, saat ini rekapitulasi atau PSU masih berlangsung di beberapa daerah.
Baca juga: 3 Anggota KPU Daerah Mundur karena Maju Pilkada
"Jadi misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jaya Wijaya ada, kemudian di Gorontalo dan di Riau," kata Afif.
Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg pada 2024 sekitar tiga kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019.
Dari jumlah 44 gugatan yang dikabulkan, enam di antaranya Mahkamah mengabulkan seluruh gugatan pemohon, lalu 38 lainnya dikabulkan sebagian.
Baca juga: KPU DKI Bantah Ada Kekeliruan Saat Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Perkara-perkara di luar itu ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, baik dalam sidang pembacaan putusan pokok permohonan pada 6-10 Juni 2024 maupun dalam putusan sela, Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (72.7%)