Sentimen
Negatif (96%)
20 Jul 2024 : 02.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait
AKP Nurma Dewi

AKP Nurma Dewi

Propam Periksa Anggota Polsek Tebet terkait Laporan Pelecehan Jurnalis di KRL

20 Jul 2024 : 02.53 Views 4

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Propam Periksa Anggota Polsek Tebet terkait Laporan Pelecehan Jurnalis di KRL

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan pelecehan yang dialami jurnalis QHS di KRL diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Propam Polres Jakarta Selatan akan memeriksa anggota Polsek Tebet yang diduga mengeluarkan komentar tak pantas.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana, mengungkapkan meski penyelesaian kasus secara damai telah dicapai, pendampingan psikologis terhadap korban juga tetap menjadi prioritas.

Baca Juga

Pelaku Kejahatan dan Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Selamanya

“Trauma healing merupakan hal penting pasca kejadian. Kita tidak tahu seberapa dalam dampaknya terhadap kondisi kejiwaan korban, jadi kami merujuk QHS ke Dinas PPPA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Mariana, Jumat (19/7/2024).

Dinas PPPA DKI Jakarta telah mewawancarai QHS untuk menilai kondisi traumatis yang dialaminya. Selain itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menambahkan bahwa meski dugaan pelecehan telah diselesaikan dengan saling memaafkan antara QHS dan pelaku, masih terdapat isu terkait komentar tak pantas yang diterima korban saat melapor.

Baca Juga

Kasus Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan di KRL Diselesaikan secara Kekeluargaan

“Polsek Tebet sudah meminta maaf kepada QHS, dan permintaan maaf tersebut telah diterima. Namun, Propam Polres Jakarta Selatan akan memeriksa lebih lanjut mengenai komentar yang tidak pantas dari anggota kepolisian,” kata Nurma.

Propam telah memulai proses pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai dengan hasil temuan.

Baca Juga

PWI Sesalkan Oknum Polisi Tak Respons Baik Laporan Pelecehan Jurnalis Perempuan

“Semua anggota yang terlibat dalam peristiwa ini sudah diperiksa satu per satu. Sanksi bagi mereka sudah ditetapkan oleh Propam dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” imbuh Nurma.

Sebelumnya, Pimpinan Redaksi tempat QHS bekerja, Jimmy Radjah menjelaskan telah berdiskusi dengan tim dari Polres Jakarta Selatan dan pakar hukum, tapi tidak menemukan dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.

“Kami diundang ke sini untuk mengobrol di ruangan Kasat Reskrim. Dalam obrolan tadi bersama teman-teman dari PPA (Polres Jaksel), konstruksi pasalnya memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti, yang mana kami apresiasi penjelasannya,” ujar Jimmy, Jumat (19/7/2024).

Insiden tersebut pertama kali diketahui setelah seorang petugas KAI melaporkan kepada QHS bahwa dia sedang direkam oleh IG. Setelah memeriksa ponsel pelaku, ditemukan tujuh video korban dengan durasi 3-7 menit, serta lebih dari 300 video pornografi lainnya. Pria tersebut kemudian diamankan ke pos keamanan Stasiun Jakarta Kota.

Korban sempat melaporkan ke Polsek Tebet, tapi diminta laporannya dialihkan ke Polres Jakarta Selatan.

Meski demikian, laporan korban akhirnya diterima di Polres Jakarta Selatan, namun tetap tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Setelah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, laporan saya tetap tidak bisa diproses karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang ditentukan,” kata QHS, Kamis (18//2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (96.2%)