Kalau Tidak, PRT Tetap Terancam…
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, RUU PPRT sangat diperlukan untuk memastikan hak asasi para PRT terlindungi.
Sebab, Komnas HAM selama ini sudah terlalu banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi, seperti tidak digaji hingga mengalami kekerasan fisik maupun seksual.
“Dampak kalau ini tidak disahkan tentu situasi PRT tetap dalam ancaman. Mereka tetap mengalami kerentanan dari segala bentuk, seperti perdagangan orang, perbudakan modern, eksploitasi seksual dan lain-lain,” ujar Anis di kantor Komnas Perempuan, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Ikhtiar PRT di Jaksel Maju Jadi Caleg DPRD DKI: Ingin Perjuangkan UU PPRT, tapi Dilarang Kampanye di Sekitar Kontrakannya
Anis berpandangan, tidak ada data pasti berapa jumlah PRT yang menjadi korban karena tidak adanya payung hukum perlindungan.
Sebab, ada banyak kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang dialami PRT, tetapi tidak terungkap ataupun dilaporkan dengan berbagai faktor.
“Mestinya ini menjadi pertimbangan serius untuk mengesahkan RUU PPRT,” jelas Anis.
Bagi Anis, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Sebab, RUU PPRT sudah masuk sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Ya memang antrian (UU) ini banyak. Tapi RUU PRT prioritas prolegnas. Artinya kalau sudah dikatakan RUU prioritas prolegnas, DPR itu punya kewajiban memprioritaskan,” pungkasnya.
Baca juga: Cerita PRT di Jaksel Jadi Caleg DPRD DKI, Ingin Perjuangkan UU PPRT
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU tersebut sampai saat ini belum disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, RUU PPRT saat ini terancam dianggap sebagai “RUU non-carry over” apabila tak segera di sahkan pada masa bakti DPR RI 2019-2024.
Hal ini akan membuat semua tahapan yang telah berproses selama ini, harus diulang dari awal di periode DPR selanjutnya.
“Jika tidak ada satu nomor daftar inventarisasi masalah pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over,” ujar Olivia di Kantor Komnas HAM, Jumat (19/7/2024).
“Berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahapan perencanaan di periode DPR RI 2024-2029,” sambungnya.
Baca juga: 367 DIM RUU PPRT Sudah Final, Pemerintah Bakal Serahkan ke DPR dalam Waktu Dekat
Atas dasar itu, Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak DPR untuk mengesahkan RUU PPRT pada sisa masa sidang 2024.
“Mau tunggu berapa tahun lagi perjuangan ini, kalau tahun ini tidak (disahkan)?,sudah 20 tahun terabaikan. Kalau itu kembali menjadi sesuatu yang baru, yang kembali dari nol, bisa 21 tahun, 22, 23, 24, 25 tahun bahkan mungkin bisa lebih dari itu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (50%)