Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Semarang
Tokoh Terkait
Politisi Fraksi PKB Dorong Polri Percepat Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Kompas.com Jenis Media: Nasional
KOMPAS.com - Politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun A Syamsurijal memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya memberantas judi online (judol).
Menurutnya, dampak dari perjudian online ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, ia juga mendorong Markas Besar (Mabes) Polri untuk mempercepat pemberantasan judol.
Cucun
"Dari pelacakan sindikat pelaku hingga ke Kamboja, pemanggilan artis influencer yang mempromosikan judi online, hingga inspeksi mendadak terhadap ponsel anggota, Polri melakukan langkah-langkah tersebut untuk memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam praktik judi online," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2024).
Cucun menjelaskan bahwa fenomena judi online saat ini telah menyebar luas hingga ke pelosok desa.
Baca juga: Skizofrenia Muncul Usia Berapa? Berikut Penjelasannya...
Pelaku judi online berasal dari berbagai kelompok usia, latar belakang pendidikan, profesi, dan wilayah tempat tinggal.
"Menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), praktik judi online ini sangat masif. Pada periode 2022-2023, diperkirakan terjadi perputaran uang judi online mencapai Rp 517 triliun," tuturnya.
Cucun juga mengungkapkan bahwa pada 2023, PPATK mencatat adanya 168 juta transaksi judi online yang melibatkan lebih dari 3 juta warga dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, termasuk gangguan jiwa yang serius seperti kecanduan.
Baca juga: Bagaimana Judi Memengaruhi Otak dan Siapa yang Rentan Kecanduan
Selain itu, mereka terjerat dalam pinjaman online yang dalam beberapa kasus ekstrem, yang menyebabkan keputusasaan dan bahkan tindakan bunuh diri.
"Dua pekan lalu, seorang pria di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), bunuh diri karena terjerat dalam pinjaman online akibat kecanduan judi online. Kejadian serupa juga tercatat di Semarang dan beberapa wilayah lainnya. Situasi ini sangat mengkhawatirkan," tutur Cucun.
Dukung langkah PolriTak hanya apresiasi, Cucun juga mendukung upaya Polri dalam menyelesaikan masalah judi online.
Baca juga: Sekjen Golkar Dengar Ahmad Luthfi Segera Pensiun Dini dari Polri
Polri saat ini telah menangkap minimal 3.145 orang terkait judi online, memblokir 2.864 situs judi online dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan juga bekerja sama dengan PPATK untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang memanggil para influencer judi online, termasuk dari kalangan artis, karena banyak masyarakat yang terjerat dalam judi online setelah melihat figur terkenal mempromosikannya,” ujarnya.
Legislator dari Jawa Barat II ini menekankan pentingnya menyebarkan informasi secara luas tentang bagaimana bandar-bandar judi online menjebak korbannya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Bandar Togel Ditangkap Saat Hitung Penghasilan di Kamar
Ia memberi contoh tindakan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo yang secara terbuka mengungkap modus operandi sindikat judi online dalam menjebak korban sebagai upaya edukasi yang sangat diperlukan.
“Sindikat judi online menggunakan berbagai cara, termasuk membayar orang untuk mempengaruhi masyarakat agar ikut bermain judi online,” jelas Cucun.
"Oleh karena itu, saya mengapresiasi tindakan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung karena memberikan edukasi bahwa pelaku judi online tidak akan pernah menang. Edukasi semacam ini perlu disampaikan secara luas kepada publik," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (92.8%)