Sentimen
Negatif (100%)
20 Jul 2024 : 01.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Anak SYL Dicecar KPK Soal Aset Ayahnya yang Diduga dari Hasil Korupsi

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

20 Jul 2024 : 01.35
Anak SYL Dicecar KPK Soal Aset Ayahnya yang Diduga dari Hasil Korupsi

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita soal asal usul aset-aset yang dimiliki ayahnya. Pendalaman terkait kepemilikan aset SYL dilakukan penyidik saat memeriksa Indira Chunda Thita sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL pada Selasa 16 Juli 2024.

“Yang bersangkutan (Indira Chunda Thita) diminta keterangan di penyidikan TPPU SYL, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait aset-aset SYL dan keluarganya. Jadi seputar pengetahuan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap cucu SYL, yakni Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie. Namun, anak dari Indira Thita ini tidak menghadiri agenda pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Bibie akan dijadwalkan ulang.

“Untuk cucunya informasi sementara tidak hadir karena sedang sakit. Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ujar Tessa.

Anak SYL Minta Maaf Karena Ayahnya Korupsi

Indira Chunda Thita meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Pertanian yang dilakukan ayahnya. Hal tersebut disampaikan Thita usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL, Selasa, 16 Juli 2024.

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” ucap Thita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Syahrul Yasin Limpo, Thita akan menerima putusan itu dengan lapang dada.

“Vonis bapak Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” ucap perempuan yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Jaksa Tak Puas Atas Putusan SYL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tampak belum puas dengan putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding.

Selain hukuman penjara, SYL yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa pemerasan di Kementerian Pertanian, juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Mantan politikus Partai NasDem itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS.

“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya Sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.

Akan tetapi, Tessa belum dapat menjelaskan soal alasan banding. Sebab, pihaknya masih menyusun memori banding tersebut.

“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan,” ucap Tessa.***

Sentimen: negatif (100%)