Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Asep Guntur
Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dan Sita Mobil
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Objek dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah yakni terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
"Sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.
Sejalan dengan penanganan perkara di tingkat penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, lembaga antikorupsi belum mau membeberkan identitas para tersangka. Hanya saja, KPK mengonfirmasi bahwa sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang. Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,” tutur Tessa.
Tessa menjelaskan, pelarangan ke luar negeri bertujuan untuk memastikan empat orang itu berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan. Dengan demikian, jalannya proses penyidikan tidak bakal terhambat.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ucap Tessa.
KPK Sita 3 MobilTim penyidik KPK juga melakukan penyitaan tiga unit mobil. Namun, belum diketahui merek maupun tipe kendaraan roda empat yang disita itu. Namun, diduga aset tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
“Perkara dengan ASDP Sudah melakukan upaya paksa. Ada tiga unit mobil dan lain-lain (yang disita). Ini baru masuk penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep juga belum mau mengungkap identitas tersangka, termasuk konstruksi perkaranya. Sebab, penanganan perkara dugaan rasuah di ASDP baru naik ke tahap penyidikan.
"Kalau sudah penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," tutur Asep.***
Sentimen: negatif (99.9%)