Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
DPR Didesak Sahkan RUU PPRT pada Sisa Masa Sidang 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).
Desakan tersebut disampaikan oleh empat lembaga perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) nasional, yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menjelaskan, RUU PPRT sudah berproses selama 20 tahun dan tidak ada tanda-tanda untuk disahkan.
Baca juga: Ikhtiar PRT di Jaksel Maju Jadi Caleg DPRD DKI: Ingin Perjuangkan UU PPRT, tapi Dilarang Kampanye di Sekitar Kontrakannya
Saat ini, rancangan UU tersebut justru terancam dianggap sebagai “RUU non-carry over”, sehingga semua tahapan yang telah berproses selama ini harus diulang dari awal di periode DPR selanjutnya.
“Jika tidak ada satu nomor daftar inventarisasi masalah pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over. Berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahapan perencanaan di periode DPR RI 2024-2029,” ujar Olivia di Kantor Komnas HAM, Jumat (19/7/2024).
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang berpandangan, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Sebab, beleid itu sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi PRT maupun juga pemberi kerja. Dengan begitu hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin.
“Sehingga pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sama-sama bisa terlindungi,” jelas Veryanto.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI dan pemerintahan sudah menyerahkan DIM untuk dibahas bersama-sama.
Selain itu, RUU PPRT juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Atas dasar itu, DPR berkewajiban memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
“Artinya kalau sudah dikatakan RUU prioritas prolegnas, DPR itu punya kewajiban memprioritaskan. Apalagi ini tinggal 1 langkah lagi. Karena kan sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif pada 23 maret 2023. Artinya tinggal di bahas saja dan disahkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.
Baca juga: Cerita PRT di Jaksel Jadi Caleg DPRD DKI, Ingin Perjuangkan UU PPRT
Setelah masuk daftar Prolegnas, Komisi IX DPR RI akhirnya bergerak melakukan riset, uji publik, hingga studi banding sepanjang 2011 hingga 2012. Pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya.
Akan tetapi, pembahasan lebih lanjut untuk RUU PPRT tak jelas dan tak pasti pada masa bakti DPR RI periode 2014-2019. Perkembangan baru terjadi pada periode 2019-2024.
Pada 2020, Baleg menyelesaikan pembahasan dan nasib RUU PPRT selanjutnya ada di tangan Badan Musyawarah (Bamus).
Namun, RUU ini kembali menemui batu terjal. Sebab, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada 21 Agustus 2021, DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ini ke Bamus.
Baca juga: Desak DPR Sahkan RUU PPRT, Komnas HAM: Kalau Tidak, PRT Tetap Terancam…
Kritik dan desakan pun dilontarkan masyarakat agar DPR mendorong RUU PPRT. Setelahnya, Rapat Bamus akhirnya memutuskan untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna pada 14 Maret 2023.
Sepekan berikutnya, lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023 pada Selasa kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI.
Sayangnya, hingga menjelang berakhirnya masa bakti DPR RI periode 2019-2024, RUU PPRT tak kunjung disahkan menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (86.5%)