Sentimen
Negatif (100%)
19 Jul 2024 : 12.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

KPK Bantah Ada Motif Politik di Balik Penyidikan Wali Kota Semarang Mbak Ita

19 Jul 2024 : 12.55 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Bantah Ada Motif Politik di Balik Penyidikan Wali Kota Semarang Mbak Ita

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, adalah murni penegakkan hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik. Adapun kasus yang tengah disidik yaitu dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa.

KPK menyebutkan, serangkaian penyidikan termasuk penggeledahan di kantor Wali Kota (Walkot) Semarang dan rumah pribadi Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan kecukupan bukti bahwa ada dugaan praktik rasuah di wilayah Semarang.

Gedung KPK.

“Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun. Semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut Tessa, penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang berdekatan dengan kontestasi elektoral Pilkada 2024 hanya sebuah kebetulan. Dia kembali menekankan tidak ada kepentingan politik dalam proses hukum yang tengah berjalan di Semarang. Tudingan adanya intervensi politik tidak terlepas dari status Mbak Ita yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).

“Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik. Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja,” tuturnya.

KPK tidak mau ambil pusing apabila ada pihak yang menuding kegiatan penyidikan di Semarang bernuansa politis. Penyidik lembaga antirasuah, kata Tessa, bekerja berdasarkan kerangka hukum.

“Teman-teman penyidik berdasarkan kerangka hukum apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada,” ucap Tessa.

Mbak Ita dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri

KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“KPK tekah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri. Lalu dua orang lainnya, yakni pihak swasta berinisial M dan RUD.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.

Lebih lanjut Tessa menyampaikan, proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. Akan tetapi, dia belum dapat menyebut identitas tersangka dan konstruksi perkaranya. Pengumuman tersangka akan disampaikan ketika sudah ada upaya penahanan.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tuturnya.

Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang Digeledah

Kantor wali kota Semarang digeledah tim penyidik KPK, Rabu, 17 Juli 2024. Tidak hanya satu tempat, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

"Ya, pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Akan tetapi, Alex belum mengungkap secara terperinci soal dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang tengah diusut KPK. Dia juga belum membeberkan identitas pihak yang telah menyandang status tersangka.

Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan soal kabar penggeledahan itu. Akan tetapi, dia belum mau menginformasikan soal apa saja barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan. Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan,” ujar Ghufron.***

 

Sentimen: negatif (100%)