Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: BUMD
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
PPDI
Penyandang Disabilitas Berhak Dapatkan Pekerjaan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah sebetulnya sudah menaruh perhatian terhadap penyandang disabilitas supaya bisa mendapatkan pekerjaan. Dalam Pasal 11 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahkan disebutkan, penyang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 itu juga disebutkan kalau pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Adapun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian mengungkapkan, sampai saat ini implementasinya masih berjalan sangat lambat. Sejumlah faktor dinilai menjadi musabab di balik lambannya hal itu.
"Mungkin faktornya yang pertama kurangnya gerakan atau sosialisasi kepada semua pihak baik swasta maupun pemerintah dan BUMN," kata dia saat dihubungi medio Juni 2024.
"Bisa juga disebabkan oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada kita, misalnya mereka masih menganggap bahwa tenaga disabilitas akan merepotkan. Mungkin banyak alasan yang membuat mereka berpikir bila mempekerjakan tenaga disabilitas mesti menyiapkan ini dan itu (sarana prasarana penunjang)," tuturnya menambahkan.
Menurutnya, ketakutan-ketakutan itu bisa juga menjadi dasar mengapa pelbagai pihak masih enggan menerima kuota dua persen dan satu persen sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 itu.
Kekhawatiran yang berlebihanSalah seorang penyandang disabilitas Teuku Muslim sedang melakukan tes untuk mendapatkan SIM D di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin, 27 November 2023.
Norman menilai, ada kekhawatiran yang hinggap di mata perusahaan lantaran mesti menyiapkan sarana dan prasarana penunjang. Padahal, tidak perlu biaya besar untuk merealisasikannya.
"Buat jalan kursi roda, kalau cuma tanjakan begitu doang palingan menghabiskan berapa ratus ribu saja, dibikin pakai semen," tutur dia. "Kamar mandi, paling pintunya dilebarin, gak sampai menghabiskan jutaan rupiah."
Eks Ketua PPDI Jawa Barat itu berujar, yang menjadi kunci adalah sebelum merekrut tenaga disabilitas. Manajemen perusahaan mesti mampu menempatkan posisi yang cocok untuk penyandang disabilitas, sehingga bisa meningkatkan produktivitas kerja.
Dia berujar, berdasarkan data penyerapan tenaga kerja disabilitas masih kecil dibandingkan jumlah penyandang disabilitas. Namun, Norman menawarkan solusi yang bisa dilakukan.
Pentingnya kebijakan
Ilustrasi aturan tentang penyandang disabilitas.
"Yang pertama adalah orang pemerintah daerah, bagaimana bisa meregulasi dan mengimplementasi kebijakan turunan," tutur dia, "misalnya melalui peraturan daerah yang menyebutkan tentang ketenagakerjaan yang didukung peraturan gubernur."
Dengan demikian, seperti dikatakan Norman, maka bakal menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan dan mesti disosialisasikan. Pemerintah juga mesti memberi contoh penerimaan penyandang disabilitas dua persen.
"Satu lagi yang tidak kalah pentingnya adalah sanksi," katanya menegaskan.
Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) Katalis melaporkan, pada 26 September 2023 disebutkan kalau jumlah penyandang disabilitas di Indonesia 23,3 juta orang atau 9 persen dari populasi rakyat Indonesia. Angka itu mendekati populasi penduduk Australia yang mencapai 26,2 juta orang.
Bila dibandingkan, jumlah tenaga kerja disabilitas Indonesia begitu jauh dengan jumlah disabilitas Indonesia yang mencapai 23,3 juta orang itu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2022 jumlah pekerja disabilitas Indonesia 720.748 orang, lebih tinggi daripada 2021 yang cuma 277.018 orang.***
Sentimen: netral (76.2%)