Sentimen
Negatif (96%)
19 Jul 2024 : 07.15
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara

19 Jul 2024 : 07.15 Views 4

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Gery David Sitompul | Kamis, 18/07/2024 17:04 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan perkara korupsi ini terkait dengan proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

Adapun dua saksi orang saksi telah diperiksa pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Mereka adalah eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara

Sentimen: negatif (96.8%)