Sentimen
Negatif (96%)
18 Jul 2024 : 09.05
Partai Terkait

Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis

18 Jul 2024 : 09.05 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis

Liputan6.com, Jakarta - TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis, yakni melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Larangan prajurit TNI berbisnis seperti termaktub dalam Pasal 39 huruf C UU TNI.

Usulan itu mengemuka saat acara bertajuk "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kementerian Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum atau Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro yang menyampaikan usulan tersebut.

Adapun Menko Polhukam Hadi Tjahjanto tak membenarkan ataupun menyalahkan terhadap usulan tersebut. Menurut Menko Hadi, pemerintah masih fokus pada Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan.

"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi Tjahjanto di Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai usulan menghapus larangan anggota TNI berbisnis dalam Revisi UU TNI harus dikaji mendalam. Dia berharap, jika itu ada, maka dibuat aturan rinci terlebih dahulu dan penjelasan mengenai sebab pencabutan larangan tersebut.

Tanggapan juga dilontarkan anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi. Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan usulan pencabutan larangan bisnis itu tidak ada dalam draf Revisi UU TNI. Dia pun menekankan prajurit hatus menjalankan tugas sesuai tupoksinya dan bukannya berbisnis.

Usulan penghapusan klausul larangan prajurit TNI berbisnis dalam revisi UU TNI masih dikaji dan dibahas. Apa saja poin krusial revisi UU TNI? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Sentimen: negatif (96.6%)