Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Bakal Ungkap Peran Anak SYL dalam Persidangan Perkara TPPU
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Kamis, 18/07/2024 09:47 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap peran putri dari mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
Indira Chunda yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL pada Selasa, 16 Juli 2024.
"Kemudian terkait dengan putri pak SYL, ini hasil pemeriksaan seperti apa, hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPUnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Selain Indira Chunda, penyidik KPK sedianya memeriksa cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Indira menyampaikan permintaan maaf atas prilaku sang ayang. Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
“Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin,” kata Indira kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan itu, Indira menyatakan jika pihak keluarga menerima apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil keputusan yang mulia,” tegasnya.
Untuk diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungkan Kementerian Pertanian.
Dia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini SYL telah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Anak SYL Indira Chunda Thita
Sentimen: negatif (100%)