Sentimen
Negatif (99%)
18 Jul 2024 : 09.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pluit, Kebon Jeruk

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

7 Pencuri Bajaj yang Viral di Jakbar Ditangkap, Lima di Antaranya Penadah

18 Jul 2024 : 09.22 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

7 Pencuri Bajaj yang Viral di Jakbar Ditangkap, Lima di Antaranya Penadah

JAKARTA- Polisi mengungkap kasus pencurian bajaj di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), yang terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bajaj," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Dua dari tujuh orang tersangka berinisial YR dan M. Mereka berperan sebagai eksekutor dan joki. Sementara untuk tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES merupakan penadah bajaj curian tersebut.

Penangkapan para tersangka berawal dari didapatnya alat bukti dan petunjuk terkait kasus pencurian tersebut. Sehingga, ditindaklanjuti dan muncul informasi bila pelaku berada di wilayah Jakarta Utara.

"Dari informasi dan data yang didapat di TKP selanjutnya dilakukan analisa CCTV di TKP dan dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisa IT mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit Jakarta Utara," ucap Ade.

Hingga akhirnya, kedua pelaku utama yakni M dan YR ditemukan keberadaannya. Tanpa basa-basi, mereka langsung ditangkap. Usai penangkan, keduanya diperiksa untuk mencari keberadaan bajaj curian.

Ternyata, kendaraan roda tiga itu sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual.

Dari keterangan itulah, lima penadah ditangkap satu per satu. Tentunya, dengan alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.

"Bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian di bawa untuk dilebur," kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka utama yakni M dan YR dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Sementara lainnya, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pendahan.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.7%)