Kawal Kebijakan Lobster, KKP Siap Bekerja Sama dengan KPK
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Pihak pelapor dalam hal ini Partai Negoro menduga kebijakan yang berpangkal dari Permen KP Nomor 7/2024 itu memiliki banyak celah dan berpotensi korupsi.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu menjamin bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Di lain sisi, KKP juga fokus membangun budidaya lobster. Tebe akrab disapa juga menegaskan bahwa sistem kuota yang diterapkan bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan keberlanjutan sumber daya lobster di Indonesia.
“Tuduhan bahwa BBL diekspor dengan kedok budidaya tidak berdasar. Pemerintah justru sedang mengembangkan pembudidayaan lobster di dalam negeri termasuk melalui kerja sama dengan para pihak yang memiliki teknologi yang lebih canggih dalam pembudidayaan lobster, transfer teknologi yang pada akhirnya memberikan manfaat secara ekonomi bagi pembudidaya,” jelas Tebe kepada RMOL, Rabu malam (17/7).
Sambung dia, dalam upaya proses transformasi pengelolaan lobster tersebut, KKP juga telah membentuk Project Management Office (PMO) 724 yang mengawal proses pembenahan pengelolaan BBL dari hulu sampai dengan hilir.
Masih kata Tebe, dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap kebijakan ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dengan melakukan sejumlah penggagalan penyelundupan BBL di berbagai wilayah.
KKP juga melaksanakan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar.
Mantan Asisten Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) tersebut menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk komitmen untuk melindungi sumber daya BBL, nelayan dan pembudidaya serta mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.
“KKP siap bekerja sama dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Dalam mengawal kebijakan ini sendiri KKP telah mendapatkan proses pendampingan dari aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan transparan,” pungkas Tebe.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (99.9%)