Sentimen
Positif (98%)
18 Jul 2024 : 02.09
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Solo

Ganjar Gibran Rakabuming Raka dengan Keris, DPRD Surakarta Ungkap Alasannya

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

18 Jul 2024 : 02.09
Ganjar Gibran Rakabuming Raka dengan Keris, DPRD Surakarta Ungkap Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Gibran Rakabuming Raka menerima keris dari DPRD Kota Surakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.

Penyerahan keris dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo saat rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Surakarta Solo, Jawa Tengah.

Budi menuturkan, cendera mata itu dipilih sebagai simbolis dari apresiasi kemitraan antara DPRD Surakarta dan Pemkot Surakarta yang telah terjalin selama beberapa tahun terakhir.

"DPRD Kota Surakarta dengan Pemkot Surakarta sudah bermitra selama kurang lebih 3,5 tahun," katanya.

Pemberian keris dilangsungkan bersamaan dengan deklarasi pengunduran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Surakarta.

Pengunduran diri ini menyusul terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Makna Keris

Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo ungkap makna cendera mata yang diberikan pihaknya pada Gibran Rakabuming Raka.

Hematnya, keris memancarkan energi kerja keras, rendah hati, dan ikhlas. Dia berharap Gibran selalu memiliki sikap demikian untuk kemajuan Indonesia di masa mendatang.

"Filosofinya keris itu bisa kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia, Surakarta. Kami berharap Kota Solo juga akan makin jaya ke depannya. Keris ini wujud kerja keras, rendah hati, ikhlas, dan selalu ingat masyarakat Kota Surakarta," ujar dia.

Draf Pengunduran Diri Gibran Diterima

Gibran Rakabuming Raka undur diri dari posisi Wali Kota Surakarta pada Rabu, 17 April 2024. Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024.

Konkretisasi langkah tersebut, Gibran membacakan surat pengunduran diri dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah.

"Bersama ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2024 dengan ditetapkannya wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujarnya.

Draf pengunduran diri Gibran pun telah disetujui oleh DPRD Kota Surakarta.

Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo mengatakan, selanjutnya mengusulkan posisi Gibran diambil alih oleh Wakil Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2024.

"Yang ketiga menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta selama sisa masa jabatan," ujar Budi.***

Sentimen: positif (98.5%)