Sentimen
Positif (87%)
17 Jul 2024 : 20.30
Informasi Tambahan

Institusi: IPDN

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sulawesi dan Kalimantan di Makassar

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

17 Jul 2024 : 20.30
KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sulawesi dan Kalimantan di Makassar

"Inspektur Provinsi adalah mata dan telinganya gubernur, kalau ada masalah dipanggil Inspektorat (melaporkan) sebelum pemeriksaan BPK Provinsi. Jadi semangatnya setiap satuan pemerintahan itu punya pengawas internal," kata Prof Zudan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Rangka Penguatan Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengingatkan Korupsi Wilayah Sulawesi dan Kalimantan. Kegiatan dipusatkan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel di Kota Makassar pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Hadir Pejabat Gubernur Sulsel dan gubernur lainnya dari Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Juga beserta bupati dan wali kota masing-masing.

Agenda kegiatan penyampaian materi pemberantasan korupsi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pembacaan dan penyampaian Komitmen Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada 8 Gubernur/Pj Gubernur Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi KPK. 

Baca Juga : DTPHBun Sulsel Dorong Kemandirian Benih, Sektor Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Sedangkan untuk panel diskusi oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Perundang-undangan Itjen Kemendagri, Direktur Koordinasi dan Pengawasan Wilayah IV KPK, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP dan Inspektur Kota Makassar.

Prof Zudan dalam Berbagai Selamat Datangnya menyampaikan penghargaan atas pelaksanaan acara ini. Dia menekankan akan pentingnya arti Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP. Di mana setiap satuan pemerintahan memiliki Inspektorat untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sebelum pemeriksaan oleh BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian terkait urusan pemerintahan di 32 urusan.

“Inspektur Provinsi adalah mata dan gubernur gubernur, kalau ada masalah dipanggil Inspektorat (melaporkan) sebelum pemeriksaan BPK Provinsi. Jadi semangatnya setiap satuan pemerintahan itu punya pengawas internal,” katanya.

Baca Juga : Pj Bupati Wajo Andi Batarlifu Sebut APIP Berperan Sebagai Quality Assurance

Sehingga, perbaikan dapat dilakukan di satuan internal pemerintahan. Prof Zudan menjelaskan setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Inspektorat merupakan bagian dari penjaminan mutu/kualitas.

“Jadi kalau Inspektorat masih menemukan banyak masalah atau temuan, maka perlu bertemu dengan kepala OPD untuk melakukan pencegahan yang lebih baik lagi,” sebutnya.

Yang tidak kalah pentingnya adalah persamaan persepsi BPK dan Inspektorat. Serta menekan aparatur sipil negara untuk taat pada prinsip 4 TA, yakni Taat Agama, Aturan, Administrasi dan Anggaran.

Baca Juga : Perda Inisiatif DPRD Wajo Jadi Acuan, DPRD dan Dinas Pangan Sulsel Godok Ranperda Baru

“Semoga kita di wilayah Sulawesi dan Kalimantan semuanya bisa menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” harapnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dalam mencegah penipuan. 

“Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP dari sekedar watch dog menjadi berfungsi penjamin kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah di pemerintahan daerah,” jelasnya.

Baca Juga : Kadiskominfo SP Sulsel Tekankan Pelaksanaan Program Sesuai Perencanaan Saat Pimpin Rapat Evaluasi

Namun permasalahan yang timbul yakni kompetensi APIP yang belum memadai dan keluhan terkait belum beradaptasi dengan digitalisasi. 

Lebih lanjut, bahwa KPK mengimbau jajaran kepala daerah agar selalu konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak, terutama pemerintah daerah dalam mewujudkan aktif dan tahu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya adalah bentuk komitmen yang kuat kepada daerah dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih.

“Kami mengucapkan terima kasih apabila dapat diimplementasikan dan diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas sebagai Gubernur, Pj Gubernur, dan sebagai Bupati, Pj Bupati dan sebagai Wali Kota maupun Pj Wali Kota,” tutupnya.

Baca Juga : Prof Zudan Ingatkan Agar Tak Ada Lagi Kekerasan di Kampus Saat Beri Kuliah Umum di IPDN

Pada kesempatan ini, KPK menyerahkan piagam penghargaan Komitmen Peran APIP Pencegahan Korupsi kepada Pejabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Sentimen: positif (87.7%)