Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bepergian Ke Luar Negeri
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Tessa tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama orang yang dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Mbak Ita
Tessa menyebut, dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.
Kemudian, penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024 dan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri.
Pemerasan ini dilakukan kepada pegawai yang berhak atas insentif dari mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Pemerasan, Gratifikasi, Sampai Pengadaan Barang dan Jasa
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penyidik menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, pada hari ini, Rabu.
Meski demikian, hasil upaya paksa itu baru akan diumumkan setelah penggeledahan selesai.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (98.1%)