Sentimen
Negatif (100%)
17 Jul 2024 : 19.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

17 Jul 2024 : 19.35 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri. Lalu dua orang lainnya, yakni pihak swasta berinisial M dan RUD.

Baca Juga: Kantor dan Rumah Pribadi Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Pengusutan Kasus Korupsi Naik Penyidikan

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.

Lebih lanjut Tessa menyampaikan, proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. Akan tetapi, dia belum dapat menyebut identitas tersangka dan konstruksi perkaranya. Pengumuman tersangka akan disampaikan ketika sudah ada upaya penahanan.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tuturnya.

Kantor dan Rumah Pribadi Wali Kota Semarang Digeledah

Kantor wali kota Semarang digeledah tim penyidik KPK Rabu, 17 Juli 2024. Tidak hanya satu tempat, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Akan tetapi, Alex belum mengungkap secara terperinci soal dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang tengah diusut KPK. Dia juga belum membeberkan identitas pihak yang telah menyandang status tersangka.

Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan soal kabar penggeledahan itu. Akan tetapi, dia belum mau menginformasikan soal apa saja barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan. Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan,” ujar Ghufron.***

Sentimen: negatif (100%)