Sentimen
Negatif (100%)
17 Jul 2024 : 15.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Pencucian Uang

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

17 Jul 2024 : 15.50
Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Pencucian Uang

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Indira Chunda Titha dan Andi Tenri Bilang Radisyah, pada Selasa, 16 Juli 2024. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Indira Titha juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama: Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI, dan Andi Tenri Bilang Radisyah, Wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.

Tessa belum mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Indira Chunda Titha dan Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, keduanya diduga memiliki informasi penting terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS. Dia harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar hingga batas waktu yang ditentukan, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, mantan politikus Partai NasDem itu akan dipidana tambahan 2 tahun penjara.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. SYL diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara lain dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi, dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut harus dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)