Sentimen
Negatif (99%)
16 Jul 2024 : 21.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait

Praktisi Hukum Sebut Penyidik Bisa Keluarkan Sprindik Baru Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

16 Jul 2024 : 21.35
Praktisi Hukum Sebut Penyidik Bisa Keluarkan Sprindik Baru Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka

JAKARTA - Meskipun telah diputuskan bebas lewat sidang praperadilan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, tapi masih terbuka peluang bagi penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka lewat Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Hal ini diungkapkan praktisi hukum, Frederich Yunadi dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk 'Pegi Bisa Tersangka Lagi?', Selasa (16/7/2024).

Dia mengatakan, bahwa praperadilan hanya menyangkut urusan formil, dalam hal ini Pengadilan memutus sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik. Tapi, tidak menyangkut materi pokok perkara.

"Dengan demikian, apakah Pegi ini tidak bersalah menurut hukum? Hingga hari ini belum, tapi penangkapan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh hukum," kata Frederich dalam acara tersebut.

Atas dasar itulah, dia berpandangan bahwa penyidik masih terbuka peluang untuk menerbitkan kembali Surat perintah penyidikan (Sprindik) jika ditemukan alat bukti baru dalam rangka untuk menetapkan status Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Frederich menjelaskan, hal ini telah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, khususnya di dalam pasal 2 ayat (3).

"Sangat jelas, seseorang dibebaskan daripada penetapan tersangka dalam praperadilan, tidak menutup kewajiban daripada penyidik untuk melakukan penetapan tersangka yang baru," ujarnya.

Oleh karenanya, dia menilai Perma ini telah memberikan keleluasan daripada panggung para penyidik untuk melakukan penetapan tersangka kembali. Menurutnya, hal ini pernah terjadi terhadap kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Ada yang hari ini praper, besok Sprindik baru keluar pak. Banyak sekali, Pak, yang dialamin, Pak. Yang saya tanganin kasusnya Pak Setya Novanto. Praper menang, Sprindik (baru) langsung keluar, langsung penangkapan. Itu sudah lazim, Pak, dilakukan di dunia ini, Pak," pungkasnya.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99%)