Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Panggil Putri dan Cucu Eks Mentan SYL
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Selasa, 16/07/2024 12:19 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita pada Selasa, 16 Juli 2024.
Indira Chunda Thita akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Selain Indira Chunda, penyidik KPK juga memanggil cucu SYL yang merupakan anak dari Indira Chunda Thita, bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Belum diketahui materi apa yang hendak digali oleh tim penyidik KPK. Hanya saja, nama Thita dan Bibie sempat disebut menerima aliran uang maupun barang dari kasus dugaan pemerasan SYL. Kedua saksi itu pun sudah diperiksa di persidangan kasus pemerasan.
Sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU. Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap SYL. Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati uang hasil dari tindak pidana pemerasan.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis 11 Juli 2024.
Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan TPPU Putri SYL Indira Chunda Thita Andi Tenri Bilang
Sentimen: negatif (100%)