Sentimen
Netral (65%)
16 Jul 2024 : 10.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo

Polisi Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream, Omzetnya Rp1 Miliar per Bulan

16 Jul 2024 : 10.59 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream, Omzetnya Rp1 Miliar per Bulan

JAKARTA - Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25), ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).

"Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

Kemudian, lima karyawannya direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan. "Alhasil omzet mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Dibeberkannya, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," ujar RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: netral (65.3%)